KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Berlaku 1 Dekade, DJP Belum Berencana Revisi Batas PTKP 

Redaksi DDTCNews
Rabu, 06 Mei 2026 | 09.30 WIB
Sudah Berlaku 1 Dekade, DJP Belum Berencana Revisi Batas PTKP 
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) belum berencana merevisi batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sudah berlaku selama 10 tahun.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan batasan PTKP masih mengacu pada PMK 101/2016. Menurutnya, DJP tidak akan berburu-buru merevisi PTKP karena dapat memengaruhi basis pajak.

"Jadi kami harus hati-hati sekali," katanya, dikutip pada Rabu (6/5/2026).

Bimo menuturkan terdapat setidaknya 2 alasan DJP mesti berhati-hati soal kebijakan PTKP. Pertama, perubahan PTKP bisa berdampak terhadap basis pajak.

Kedua, dampak perubahan PTKP perlu dikaji apakah akan progresif atau justru regresif. Apabila PTKP dinaikkan, dikhawatirkan manfaatnya bakal lebih banyak dirasakan oleh kalangan ke menengah atas.

"Biasanya justru akan dinikmati pengurang pajaknya itu lebih besar oleh lapisan yang menengah atas," ujarnya.

PTKP pertama diatur pada 1984 dan sudah beberapa kali mengalami perubahan. Saat ini, ketentuan mengenai besarnya PTKP diatur dalam PMK 101/2016.

Berikut ini adalah besarnya PTKP yang berlaku saat ini :

  1. Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  2. Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  3. Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami;
  4. Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.