JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) belum berencana merevisi batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sudah berlaku selama 10 tahun.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan batasan PTKP masih mengacu pada PMK 101/2016. Menurutnya, DJP tidak akan berburu-buru merevisi PTKP karena dapat memengaruhi basis pajak.
"Jadi kami harus hati-hati sekali," katanya, dikutip pada Rabu (6/5/2026).
Bimo menuturkan terdapat setidaknya 2 alasan DJP mesti berhati-hati soal kebijakan PTKP. Pertama, perubahan PTKP bisa berdampak terhadap basis pajak.
Kedua, dampak perubahan PTKP perlu dikaji apakah akan progresif atau justru regresif. Apabila PTKP dinaikkan, dikhawatirkan manfaatnya bakal lebih banyak dirasakan oleh kalangan ke menengah atas.
"Biasanya justru akan dinikmati pengurang pajaknya itu lebih besar oleh lapisan yang menengah atas," ujarnya.
PTKP pertama diatur pada 1984 dan sudah beberapa kali mengalami perubahan. Saat ini, ketentuan mengenai besarnya PTKP diatur dalam PMK 101/2016.
Berikut ini adalah besarnya PTKP yang berlaku saat ini :
