BUKU DDTC

Jangan Lewatkan! DDTC Rilis Dua Buku SDSN UU Perpajakan Terbaru

Perpajakan DDTC
Selasa, 02 Juni 2026 | 16.00 WIB
Jangan Lewatkan! DDTC Rilis Dua Buku SDSN UU Perpajakan Terbaru

JAKARTA, DDTCNews – DDTC kembali memperkaya khazanah literatur perpajakan nasional dengan merilis dua buku terbaru yang mengonsolidasikan tiga undang-undang perpajakan utama dalam satu naskah.

Kedua buku yang segera tersedia ini hadir dalam 2 bahasa sekaligus, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Versi dwibahasa disajikan agar menjangkau pembaca domestik maupun komunitas pajak internasional.

Buku pertama berjudul Susunan Dalam Satu Naskah UU KUP, UU PPh, dan UU PPN Berdasarkan UU 6/2023 dengan Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU KUP Berdasarkan UU 1/2026.

Sementara itu, buku kedua merupakan edisi berbahasa Inggrisnya dengan judul The Consolidation in a Single Text of the General Provisions and Tax Procedures, Income Tax, and Value Added Tax Law pursuant to Law 6/2023 with Adjustments to the Criminal Provisions under the GPTP Law pursuant to Law 1/2026.

Keduanya diterbitkan oleh DDTC dan disusun oleh Darussalam, Danny Septriadi, Atika Ritmelina Marhani, Made Astrin Dwi Kartini, dan Daisy Anita.

Latar Belakang: Harmonisasi Pidana Pajak

Kedua buku ini lahir dari dua gelombang perubahan regulasi yang saling berkaitan. Gelombang pertama datang dari UU 6/2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang membawa perubahan pada UU KUP, UU PPh, dan UU PPN.

Gelombang kedua hadir pada awal 2026 dengan berlakunya UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan ini merupakan sebuah amanat langsung dari Pasal 613 KUHP baru yang mewajibkan seluruh undang-undang di luar KUHP menyesuaikan ketentuan pidananya.

Dalam konteks UU KUP, penyesuaian berdasarkan UU 1/2026 berdampak pada sejumlah pasal pidana. Berdasarkan ikhtisar perubahan yang disusun DDTC, pasal-pasal yang mengalami penyesuaian meliputi Pasal 38, Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 39A, Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 41A, Pasal 41B, serta Pasal 41C ayat (1) hingga ayat (4).

Tiga Pokok Perubahan dalam UU KUP

Secara substansial, perubahan yang dibawa UU 1/2026 pada pasal-pasal pidana UU KUP mencakup tiga hal pokok.

Pertama, penghapusan ancaman pidana minimum khusus. Seluruh pasal pidana dalam UU KUP yang sebelumnya memuat batas bawah hukuman, misalnya ketentuan pidana penjara paling singkat pada Pasal 39, kini dihapus ketentuan minimumnya.

Kedua, penggantian pidana kurungan dengan denda berbasis kategori. UU KUP sebelumnya mengenal ancaman pidana kurungan sebagai sanksi tersendiri. Sejalan dengan dihapuskannya pidana kurungan dari sistem KUHP baru, ketentuan tersebut kini digantikan dengan pidana denda yang mengacu pada sistem kategori denda KUHP.

Ketiga, reformulasi pidana penjara dan denda dari pola kumulatif menjadi kumulatif alternatif. Pasal-pasal yang sebelumnya mengancam pelanggar dengan pidana penjara dan denda secara bersamaan kini dapat dirumuskan sebagai pidana penjara atau denda.

Catatan DDTC untuk Setiap Pasal Terdampak

Salah satu fitur unggulan kedua buku ini adalah tersedianya catatan DDTC pada setiap pasal UU KUP yang terdampak penyesuaian UU 1/2026. Catatan tersebut memuat penjelasan ringkas atas perubahan yang terjadi, berikut perbandingan bunyi ketentuan sebelum dan sesudah penyesuaian.

Pendekatan ini memungkinkan pembaca memahami implikasi perubahan secara komprehensif tanpa harus merujuk berbagai sumber secara terpisah.

Sementara itu, edisi berbahasa Inggris hadir sebagai respons atas meningkatnya perhatian komunitas pajak global terhadap sistem perpajakan Indonesia.

Buku versi Inggris ini menggunakan istilah yang lazim dipakai dalam konteks perpajakan internasional, sehingga dapat menjadi rujukan bagi investor asing, konsultan pajak lintas negara, maupun peneliti internasional yang membutuhkan acuan atas regulasi perpajakan Indonesia terkini.

Kedua buku setebal 300 halaman ini merupakan wujud nyata misi DDTC dalam mengeliminasi asimetri informasi perpajakan, dengan menghadirkan informasi peraturan perpajakan yang historis, komprehensif, reliabel, dan terpercaya, baik di dalam negeri maupun di kancah global.

Untuk membaca kedua buku ini, Anda dapat mengunduh langsung melalui hyperlink berikut untuk versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.