PENGUSAHA kena pajak (PKP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN.
Selain sebagai bukti pemungutan PPN, faktur pajak juga berfungsi sebagai sarana pengkreditan pajak masukan bagi pembeli. Kedua fungsi tersebut menunjukkan bahwa faktur pajak merupakan sarana administrasi yang sangat penting dalam pelaksanaan ketentuan PPN.
Selain faktur pajak umum, direktur jenderal (dirjen) pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Merujuk Pasal 62 PER-11/PJ/2025, ada 27 jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Salah satunya adalah pemberitahuan pabean impor dan dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean impor, untuk impor BKP berwujud (pemberitahuan impor barang/PIB).
PIB adalah dokumen resmi yang digunakan importir untuk memberitahukan perincian barang impor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dokumen ini memuat data barang serta jumlah pajak dalam rangka impor/PDRI (termasuk PPN), dan bea masuk atas suatu barang impor.
Sebagai dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, PIB juga dapat menjadi sarana pengkreditan pajak masukan. Untuk dapat dikreditkan sebagai pajak masukan, PIB akan divalidasi dan terprepopulasi ke coretax.
Idealnya, PKP dapat mengkreditkan pajak masukan yang tercantum dalam PIB melalui menu e-Faktur, bagian Dokumen Lain, submenu Pajak Masukan, dan klik tombol Create From Interface. Namun, ada kalanya wajib pajak mengalami kendala berupa tidak munculnya data PIB setelah meng-klik tombol Create From Interface.
Untuk mengatasi kendala tersebut, DJBC pun menyediakan fitur “Kirim Ulang Faktur Pajak” di aplikasi Customs Excise Information System and Automation (CEISA) Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara kirim ulang PIB ke coretax melalui fitur fitur “Kirim Ulang Faktur Pajak” di aplikasi CEISA.
Mula-mula login ke portal CEISA 4.0, kemudian pilih menu Single Core System dan submenu Dokumen Pabean. Kemudian, cari dokumen PIB yang ingin dikirim ulang. Setelah itu, klik tombol Aksi yang ada pada ujung kanan baris dokumen tersebut. Lalu, klik Kirim Ulang Faktur Pajak.
Sistem akan memunculkan pop-up notification “Konfirmasi Kirim Faktur Pajak. Apakah Anda yakin ingin mengirim faktur pajak dokumen ini?”, klik Ya, Kirim.
Untuk dokumen PIB yang memiliki Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) maka aka nada 2 opsi tipe dokumen yang dapat dipilih pada pop-up notification, yaitu PIB dan SPTNP. Pilih tipe dokumen yang sesuai, lalu klik Ya, Kirim.
Setelah proses kirim ulang PIB berhasil dilakukan di CEISA, Anda dapat login ke Coretax untuk memastikan PIB tersebut terprepopulasi. Setelah berhasil login ke coretax, masuk ke menu e-Faktur. Gulir halaman menuju bagian Dokumen Lain dan pilih submenu Pajak Masukan.
Berikutnya, klik tombol Create From Interface. Sistem akan memunculkan pop-up windows Prepopulated Data, pilih masa dan tahun pajak yang sesuai. Pada kolom Prepopulated Data pilih opsi Prepopulated PIB, lalu klik tombol Membuat.
Tunggu beberapa saat hingga muncul pop-up notification “Successfully created input invoice(s) from interface!”. Apabila tidak ada kendala, idealnya data PIB akan terprepopulasi dan muncul pada daftar dokumen lain masukan.
Pastikan data yang terprepopulasi telah sesuai (termasuk jumlah PPN sama dengan yang ada dalam PIB). Selanjutnya, klik centang (check box paling kiri) data PIB tersebut dan klik tombol Kreditkan Faktur dan klik Ya. Tunggu hingga muncul pop-up notification “Success. Berhasil memperbarui Dokumen Lain Masukan!”.
Untuk memastikan PPN (pajak masukan) dalam PIB telah dikreditkan, status dokumen PIB seharusnya berubah dari Approved menjadi Credited. Apabila status dokumennya telah berubah berarti pajak masukan dalam PIB telah berhasil dikreditkan.
Apabila sudah mencoba mengirim ulang PIB, tetapi data PIB tetap belum muncul di Coretax maka silakan cek ulang PIB Anda. Data PIB yang tidak terprepopulasi bisa terjadi karena ternyata tidak ada nilai PPN yang dibayar dalam PIB tersebut.
Poin lain yang perlu diperhatikan, Langkah pengiriman ulang PIB melalui fitur “Kirim Ulang Faktur Pajak” di aplikasi CEISA tersebut tidak berlaku untuk data Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP). Selesai. Semoga Bermanfaat.
