SEJAK 2014, proses pembayaran pajak telah dilakukan secara online melalui sistem penerbitan kode billing. Kode billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.
Transformasi tersebut membuat wajib pajak tidak perlu mengisi lembar Surat Setoran Pajak (SSP). Sebab, dengan kode billing, wajib pajak akan mendapat rangkaian kode yang nantinya bisa digunakan untuk membayar pajak.
Seiring dengan berlakunya coretax system, pembuatan kode billing mengalami beragam penyesuaian. Coretax kini mengenalkan 3 skema pembuatan kode billing. Pertama, pembuatan kode billing terkait dengan SPT. Kode billing terkait dengan SPT hanya bisa dibuat setelah draft SPT terbentuk (tidak bisa dibuat secara mandiri).
Kedua, pembuatan kode billing terkait dengan pembayaran tagihan/ketetapan pajak yang bernilai kurang bayar (seperti STP dan SKPKB). Pembuatan kode billing atas tagihan tersebut dilakukan melalui modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
Ketiga, pembuatan kode billing selain terkait dengan SPT dan tagihan/ketetapan pajak (kode billing dengan sifat ‘setor sendiri’). Pembuatan kode billing ini dilakukan melalui modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Billing Mandiri. Simak 3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP
Skema-skema tersebut pada muaranya akan berujung pada terunduhnya file PDF kode billing. Idealnya, sistem coretax akan otomatis mengunduh file PDF kode billing. Apabila tidak terunduh otomatis, Anda dapat mengunduh ulang file PDF kode billing melalui menu Pembayaran dan submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Simak Kode Billing di Coretax Tak Otomatis Terunduh, Coba Cek di Sini
Setelah kode billing terbentuk, wajib pajak memiliki jangka waktu 14 hari untuk membayar atau melunasinya. Apabila ada kesalahan, wajib pajak juga dapat membatalkan kode billing yang telah terbentuk. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membatalkan kode billing yang sudah terbentuk di coretax.
Mula-mula, buka coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login ke akun Coretax DJP Anda. Apabila Anda mewakili wajib pajak lain maka lakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak yang Anda wakili.
Setelah berhasil login, pilih menu Pembayaran dan submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Klik ikon refresh untuk memunculkan daftar kode billing yang belum dibayar (yang masih) aktif. Pada tabel daftar kode billing yang masih aktif, temukan kode billing yang ingin Anda batalkan.
Kemudian, gulir halaman ke kanan untuk menemukan kolom “Aksi”. Pada kolom “Aksi” klik tombol Batal. Apabila berhasil, kode billing yang dibatalkan akan terhapus dari tabel daftar kode billing aktif.

Apabila kode billing yang Anda batalkan merupakan kode billing dari proses pelaporan SPT kurang bayar maka pembatalan kode billing tersebut sekaligus mengubah kategori SPT dari “SPT Menunggu Pembayaran” kembali menjadi “Konsep SPT”. Simak Ada yang Perlu Diperbaiki, Bisakah SPT “Menunggu Pembayaran” Diedit?
Setelah melakukan perbaikan yang diperlukan, Anda dapat membuat kode billing baru. Pastikan Anda membayar/menyetor pajak menggunakan kode billing terbaru bukan kode billing yang telah dibatalkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
