SURAT Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang wajib pajak gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan pengertian itu, SPT nyatanya tidak hanya untuk melaporkan penghasilan serta pajak yang telah dibayarkan. Lebih luas dari itu, SPT juga menjadi media untuk melaporkan harta serta kewajiban (utang) wajib pajak.
Terkait dengan pelaporan harta, wajib pajak orang pribadi (WPOP) kini harus melaporkannya melalui Lampiran 1 Bagian A. Lampiran ini terdiri atas 7 tabel dengan perincian: (i) kas dan setara kas; (ii) piutang; (iii) investasi/sekuritas; (iv) harta bergerak; (v) harta tidak bergerak; (vi) harta lainnya; dan (vii) ikhtisar harta.
Setelah membahas kas/setara kas dan piutang, DDTCNews kali ini akan membahas cara pengisian harta berupa investasi/sekuritas di SPT Tahunan PPh WPOP.
Setiap WPOP harus mengisi Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan PPh. Pada dasarnya, bagian ini wajib diisi dan dilampirkan untuk melaporkan harta usaha dan non-usaha pada akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak.
Harta berarti akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia.
Harta yang perlu dilaporkan mencakup harta milik wajib pajak pribadi, istri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali yang dimiliki, diterima, atau diperoleh:
Dengan demikian, harta atas nama istri yang NPWP-nya bergabung dengan suami harus turut dilaporkan melalui SPT suami. Sementara itu, harta atas nama istri yang status perpajakannya HB, PH, atau MT dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh istri sebagai wajib pajak tersendiri.
Untuk melaporkan harta berupa investasi/sekuritas, pastikan Anda telah membuat konsep SPT dan mengisi Formulir Induk. Simak Cara Buat Konsep dan Mengisi Induk SPT Tahunan Karyawan di Coretax DJP
Wajib pajak bisa melaporkan harta berupa investasi/sekuritas melalui “Lampiran 1 Bagian A tabel 3. Investasi/Sekuritas. Melalui bagian tersebut, DJP menyediakan 12 opsi jenis investasi/sekuritas sebagai berikut:

Mula-mula klik tab L-1 untuk melengkapi lampiran 1 yang mencakup pelaporan harta termasuk investasi/sekuritas. Lalu, gulir (scroll) halaman ke bawah menuju Tabel 3. Investasi/Sekuritas.
Pada bagian tabel tersebut, klik tombol +Tambah untuk menambahkan investasi/sekuritas yang Anda miliki pada akhir tahun lalu (per 31 Desember). Selanjutnya, sistem akan menampilkan pop-up windows yang terdiri atas 10 kolom informasi.

Kolom 1 sampai dengan kolom 9 memiliki tanda bintang yang berarti wajib diisi. Setelah melengkapi kolom-kolom tersebut, klik tombol Simpan. Apabila berhasil, piutang yang Anda input akan muncul di tabel “3.Investasi/Sekuritas”.
Untuk menambahkan investasi/sekuritas lain, ulangi langkah-langkah di atas. Anda juga dapat mengubah isian data yang sudah terinput dengan mengklik ikon Pensil. Selain itu, Anda dapat menghapus piutang kas yang sudah terinput dengan meng-klik ikon Sampah.
Dalam hal harga perolehan menggunakan satuan mata uang asing maka harus dikonversi ke rupiah. Konversi dilakukan dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan investasi/sekuritas dimaksud.
Apabila Anda sebelumnya telah melaporkan harta berupa investasi/sekuritas melalui DJP Online, sistem coretax akan langsung men-generate data tersebut. Untuk itu, Anda cukup melakukan update kelengkapan data dengan meng-klik ikon Pensil pada tiap-tiap harta. (rig)
