PP 20/2026

PT Perorangan Sektor Jasa Tak Bisa Serta-Merta Pakai PPh Final UMKM

Muhamad Wildan
Rabu, 03 Juni 2026 | 17.30 WIB
PT Perorangan Sektor Jasa Tak Bisa Serta-Merta Pakai PPh Final UMKM
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perseroan perorangan tidak bisa memanfaatkan PPh final UMKM berdasarkan PP 20/2026 jika melakukan kegiatan usaha pemberian jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Merujuk pada Pasal 57 ayat (2) huruf b PP 20/2026, perseroan perorangan tidaklah termasuk wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPh final UMKM jika didirikan oleh wajib pajak orang pribadi berkeahlian khusus yang menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

"Tidak termasuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal...wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan...yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas...," bunyi Pasal 57 ayat (2) huruf b PP 20/2026, dikutip pada Rabu (3/6/2026).

Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dimaksud pada Pasal 57 ayat (2) huruf b PP 20/2026 antara lain:

  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya;
  5. pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya;
  6. agen iklan;
  7. pengawas atau pengelola proyek;
  8. perantara atau orang yang menemukan pelanggan;
  9. petugas penjaja barang dagangan;
  10. agen asuransi; dan
  11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Sebagai contoh, Tuan C adalah konsultan pajak yang mendirikan perseroan perorangan CK. Perseroan perorangan dimaksud didirikan untuk menjalankan usaha pemberian jasa konsultan pajak.

Mengingat perseroan perorangan memberikan jasa yang sejenis dengan jasa yang diberikan oleh Tuan C maka perseroan perorangan dimaksud tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM sesuai dengan PP 20/2026.

Namun, dalam hal perseroan perorangan yang memberikan jasa sejenis jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas telah memanfaatkan PPh final UMKM sebelum berlakunya PP 20/2026 maka masih bisa memanfaatkan PPh final UMKM hingga akhir tahun pajak 2026.

Contoh, Tuan O adalah wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai agen iklan. Tuan O memiliki 2 perseroan perorangan, yakni PQ yang melakukan usaha agen iklan dan RS yang melakukan usaha industri makanan ringan.

PQ telah terdaftar sebagai wajib pajak pada 17 Agustus 2024, sedangkan RS telah terdaftar sebagai wajib pajak pada 16 Juni 2024.

Pada tahun pajak 2025, peredaran bruto Tuan O adalah senilai Rp500 juta, sedangkan peredaran bruto PQ adalah senilai Rp1 miliar. Adapun peredaran bruto RS adalah senilai Rp2 miliar.

Dalam kasus tersebut, PQ selaku perseroan perorangan yang melakukan usaha agen iklan hanya bisa memanfaatkan PPh final UMKM hingga akhir tahun pajak 2026.

Sementara itu, RS selaku perseroan perorangan yang bergerak di bidang industri makanan ringan masih bisa memanfaatkan PPh final UMKM pada tahun pajak 2026 dan tahun-tahun berikutnya sepanjang masih memenuhi kriteria.

Untuk diperhatikan, PP 20/2026 telah diundangkan pada 22 April 2026 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal pengundangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.