RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas biaya pemeliharaan dan pengangkutan yang dilakukan oleh otoritas pajak melalui pendekatan ekualisasi.
Dalam perkara ini, otoritas pajak melakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 berdasarkan hasil ekualisasi antara biaya-biaya dalam laporan laba rugi dengan objek PPh Pasal 23 dalam SPT wajib pajak. Melalui pendekatan ekualisasi tersebut, otoritas pajak membandingkan akun-akun biaya dalam laporan laba rugi wajib pajak dengan objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan dan dipotong pajaknya.
Menurut otoritas pajak, biaya-biaya yang menjadi objek koreksi—seperti biaya cut, make, dan trim (CMT), pemeliharaan kendaraan, pemeliharaan mesin, pemeliharaan utilitas, pemeliharaan pabrik, dan pengangkutan—merupakan jasa yang dilakukan oleh pihak lain sehingga seharusnya menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23. Otoritas pajak juga menegaskan bahwa wajib pajak tidak memberikan bukti pendukung yang memadai saat proses pemeriksaan.
Sebaliknya, wajib pajak berpendapat bahwa biaya-biaya yang dikoreksi bukan merupakan objek PPh Pasal 23, melainkan merupakan pembelian bahan dan suku cadang (spare part) yang tidak termasuk dalam objek pemungutan pajak tersebut. Adapun atas biaya sewa dan lainnya, wajib pajak menyatakan telah memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 sebagaimana mestinya.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Namun, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai bahwa sebagian besar koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak tidak dapat dibenarkan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi atas biaya-biaya terkait pembelian bahan dan suku cadang terbukti bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Dengan begitu, koreksi atas sejumlah biaya terkait pembelian bahan dan suku cadang dibatalkan, sedangkan koreksi atas biaya lainnya tetap dipertahankan karena terbukti merupakan objek PPh Pasal 23.
Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.41236/PP/M.III/12/2012 tanggal 8 November 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 21 Februari 2013.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif DPP PPh Pasal 23 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2007 senilai Rp156.077.334 yang tidak seluruhnya dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Pemohon PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan seluruh koreksi positif DPP PPh Pasal 23 senilai Rp156.077.334. Menurut Pemohon PK, koreksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengujian ekualisasi antara biaya-biaya dalam laporan laba rugi dengan objek PPh Pasal 23 dalam SPT Termohon PK yang menunjukkan adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan.
Pemohon PK menilai bahwa terdapat sejumlah biaya yang pada hakikatnya merupakan imbalan atas jasa yang dilakukan oleh pihak lain, namun belum dipotong dan dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 23. Dalam hal ini, Pemohon PK mengungkapkan bahwa Termohon PK tidak memberikan bukti pendukung yang kuat saat proses pemeriksaan, seperti tidak disertainya bukti-bukti pengeluaran uang atas pembelian bahan untuk produksi, bahan bangunan, maupun suku cadang dari pihak internal ataupun pihak ketiga.
Lebih lanjut, Pemohon PK berargumen bahwa data dan dokumen yang disampaikan Termohon PK dalam persidangan banding sebelumnya tidak pernah diberikan pada saat pemeriksaan sampai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Atas hal itu, Pemohon PK menegaskan bahwa data yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan seharusnya tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan maupun banding sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (4) UU KUP.
Dengan demikian, Pemohon PK berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan ketentuan yuridis formal terkait proses pemeriksaan dan keberatan sehingga koreksi positif DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp156.077.334 seharusnya tetap dipertahankan secara keseluruhan.
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan koreksi otoritas pajak. Termohon PK menjelaskan bahwa biaya-biaya yang dikoreksi merupakan pembelian bahan dan suku cadang, bukan imbalan atas jasa sehingga bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
Selain itu, Termohon PK menyampaikan bahwa tidak seluruh pos biaya yang dikoreksi merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong. Terhadap pos biaya tertentu, khususnya biaya sewa dan biaya lainnya, Termohon PK menyatakan bahwa kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, koreksi atas pos-pos tersebut dinilai tidak tepat.
Termohon PK juga menyampaikan bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon PK hanya menggunakan pendekatan ekualisasi dari nama akun-akun dalam general ledger tanpa melakukan pemeriksaan terhadap dokumen transaksi yang sesungguhnya. Kondisi ini menyebabkan Termohon PK tidak dapat memisahkan bukti transaksi berdasarkan akun hanya dalam waktu singkat sebagaimana yang diminta oleh Pemohon PK.
Selain itu, Termohon PK menegaskan bahwa Pasal 26A ayat (4) UU KUP 2007 berlaku untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya, sedangkan yang disengketakan dalam perkara ini adalah tahun pajak 2007 sehingga ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diajukan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Dalam hal ini, putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat dan benar. Adapun terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, Mahkamah Agung menilai bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp156.077.334 tidak dapat dipertahankan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil permohonan PK, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan Pemohon PK tidak mampu menggugurkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, Mahkamah Agung menyatakan bahwa tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak.
Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (sap)
