SURAT Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang wajib pajak gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan pengertian itu, SPT nyatanya tidak hanya untuk melaporkan penghasilan serta pajak yang telah dibayarkan. Lebih luas dari itu, SPT juga menjadi media untuk melaporkan harta serta kewajiban (utang) wajib pajak.
Selain kas dan setara kas, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, dan harta tidak bergerak, wajib pajak juga dapat melaporkan harta lainnya. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara pengisian harta lainnya di SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Simak Cara Buat Konsep dan Mengisi Induk SPT Tahunan Karyawan di Coretax DJP
Sebelum melaporkan harta lainnya, pastikan Anda telah membuat konsep SPT dan mengisi Formulir Induk. Selanjutnya, Anda bisa melaporkan harta lain yang Anda miliki melalui “Lampiran 1 Bagian A tabel 6. Harta Lainnya. Melalui bagian tersebut, DJP menyediakan 17 opsi jenis harta lainnya sebagai berikut:

Mula-mula klik tab L-1 untuk melengkapi lampiran 1 yang mencakup pelaporan harta termasuk harta lainnya. Lalu, gulir (scroll) halaman ke bawah menuju Tabel 6. Harta Lainnya.
Pada bagian tabel tersebut, klik tombol +Tambah untuk menambahkan harta lain yang Anda miliki pada akhir tahun lalu (per 31 Desember). Selanjutnya, sistem akan menampilkan pop-up windows yang terdiri atas 8 kolom informasi.

Kolom 1 sampai dengan kolom 7 memiliki tanda bintang yang berarti wajib diisi. Setelah melengkapi kolom-kolom tersebut, klik tombol Simpan. Apabila berhasil, harta lain yang Anda input akan muncul di tabel “6. Harta Lainnya”.
Untuk menambahkan jenis harta lainnya, ulangi langkah-langkah di atas. Anda juga dapat mengubah isian data yang sudah terinput dengan mengklik ikon Pensil. Selain itu, Anda dapat menghapus harta lain yang sudah terinput dengan mengklik ikon Sampah.
Harga perolehan dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Apabila harga perolehan harta lain menggunakan satuan mata uang asing maka harus dikonversi ke rupiah. Konversi dilakukan dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta dimaksud.
Begitu pula dengan nilai harta saat ini dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Apabila nilai harta saat ini menggunakan satuan mata asing maka harus dikonversi ke rupiah. Konversi dilakukan dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun pajak (31 Desember) atau bagian tahun pajak.
Apabila Anda sebelumnya telah melaporkan harta lainnya melalui DJP Online, sistem coretax akan langsung men-generate data tersebut. Untuk itu, Anda cukup melakukan update kelengkapan data dengan meng-klik ikon Pensil pada tiap-tiap harta.
Setelah melaporkan seluruh harta yang Anda miliki mulai dari kas hingga harta lainnya, sistem coretax akan otomatis mengakumulasi nilai harga perolehan dan nilai saat ini dari harta Anda. Akumulasi tersebut tercantum dalam tabel 7. Ikhtisar Harta. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
