TIPS PAJAK

Cara Laporkan Emas dan Harta Lainnya di SPT Tahunan WPOP Via Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 27 Januari 2026 | 16.00 WIB
Cara Laporkan Emas dan Harta Lainnya di SPT Tahunan WPOP Via Coretax

SURAT Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang wajib pajak gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berdasarkan pengertian itu, SPT nyatanya tidak hanya untuk melaporkan penghasilan serta pajak yang telah dibayarkan. Lebih luas dari itu, SPT juga menjadi media untuk melaporkan harta serta kewajiban (utang) wajib pajak.

Selain kas dan setara kas, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, dan harta tidak bergerak, wajib pajak juga dapat melaporkan harta lainnya. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara pengisian harta lainnya di SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Simak Cara Buat Konsep dan Mengisi Induk SPT Tahunan Karyawan di Coretax DJP

Pilihan Jenis Harta Lainnya

Sebelum melaporkan harta lainnya, pastikan Anda telah membuat konsep SPT dan mengisi Formulir Induk. Selanjutnya, Anda bisa melaporkan harta lain yang Anda miliki melalui “Lampiran 1 Bagian A tabel 6. Harta Lainnya. Melalui bagian tersebut, DJP menyediakan 17 opsi jenis harta lainnya sebagai berikut:

Cara Pengisian Harta Lainnya

Mula-mula klik tab L-1 untuk melengkapi lampiran 1 yang mencakup pelaporan harta termasuk harta lainnya. Lalu, gulir (scroll) halaman ke bawah menuju Tabel 6. Harta Lainnya.

Pada bagian tabel tersebut, klik tombol +Tambah untuk menambahkan harta lain yang Anda miliki pada akhir tahun lalu (per 31 Desember). Selanjutnya, sistem akan menampilkan pop-up windows yang terdiri atas 8 kolom informasi.

  • Kolom 1, Kode. Kolom ini terkunci dan akan terisi otomatis berdasarkan jenis harta lainnya yang Anda pilih pada kolom 2 Deskripsi;
  • Kolom 2, Deskripsi. Pilih jenis harta lainnya yang Anda miliki. Ada 17 jenis harta lainnya yang dapat Anda pilih seperti yang telah diuraikan di atas;
  • Kolom 3, Tahun Perolehan. Kolom ini diisi dengan tahun perolehan harta lainnya;
  • Kolom 4, Biaya Perolehan. Kolom ini diisi dengan harga perolehan (harga beli) harta lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 10 UU PPh);
  • Kolom 5, Nilai Saat Ini. Kolom ini diisi dengan nilai terkini dari harta lainnya pada akhir tahun pajak (31 Desember) berdasarkan:
    • nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk emas dan perak;
    • nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik;
    • nilai dari hasil penilaian dirjen pajak apabila wajib pajak meminta dilakukan penilaian; atau
    • nilai wajar menurut penilaian wajib pajak;
  • Kolom 6, Bukti Kepemilikan/Nomor Akun. Kolom ini diisi dengan nomor sertifikat atau nomor dokumen bukti kepemilikan harta lainnya. Misalnya: nomor sertifikat kepemilikan untuk logam mulia/batu mulia/barang-barang seni dan antik;
  • Kolom 7, Informasi Tambahan. Kolom ini diisi dengan keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya: berat logam mulia atau jenis harta lainnya;
  • Kolom 8, Keterangan. Ada 2 opsi yang dapat dipilih, yaitu Harta PPS atau Harta Investasi PPS. Kolom ini hanya diisi apabila jenis harta yang Anda laporkan terkait dengan pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).

Kolom 1 sampai dengan kolom 7 memiliki tanda bintang yang berarti wajib diisi. Setelah melengkapi kolom-kolom tersebut, klik tombol Simpan. Apabila berhasil, harta lain yang Anda input akan muncul di tabel “6. Harta Lainnya”.

Untuk menambahkan jenis harta lainnya, ulangi langkah-langkah di atas. Anda juga dapat mengubah isian data yang sudah terinput dengan mengklik ikon Pensil. Selain itu, Anda dapat menghapus harta lain yang sudah terinput dengan mengklik ikon Sampah.

Catatan Tambahan

Harga perolehan dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Apabila harga perolehan harta lain menggunakan satuan mata uang asing maka harus dikonversi ke rupiah. Konversi dilakukan dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta dimaksud.

Begitu pula dengan nilai harta saat ini dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Apabila nilai harta saat ini menggunakan satuan mata asing maka harus dikonversi ke rupiah. Konversi dilakukan dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun pajak (31 Desember) atau bagian tahun pajak.

Apabila Anda sebelumnya telah melaporkan harta lainnya melalui DJP Online, sistem coretax akan langsung men-generate data tersebut. Untuk itu, Anda cukup melakukan update kelengkapan data dengan meng-klik ikon Pensil pada tiap-tiap harta.

Setelah melaporkan seluruh harta yang Anda miliki mulai dari kas hingga harta lainnya, sistem coretax akan otomatis mengakumulasi nilai harga perolehan dan nilai saat ini dari harta Anda. Akumulasi tersebut tercantum dalam tabel 7. Ikhtisar Harta. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.