TIPS PAJAK

Memahami Tiap Pertanyaan di Induk SPT Bagian Ikhtisar Penghasilan Neto

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 10 Februari 2026 | 15.00 WIB
Memahami Tiap Pertanyaan di Induk SPT Bagian Ikhtisar Penghasilan Neto

SETELAH memahami setiap pertanyaan yang ada pada Induk SPT bagian Header dan A. Identitas Wajib Pajak, wajib pajak bisa lanjut mengisi Induk SPT bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto. Simak Memahami Setiap Pertanyaan Induk SPT Bagian Header dan Identitas WP

Pada bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto ini wajib pajak akan diberikan pertanyaan dalam bentuk jawaban Ya/Tidak. Adapun setiap jawaban akan menimbulkan reaksi dinamis dari lampiran dan pertanyaan lanjutan. Secara default, ada 4 pertanyaan utama yang perlu diisi, yaitu:

  1. Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?
  2. Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas?
  3. Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri lainnya?
  4. Apakah Anda menerima penghasilan luar negeri?

Sistem Coretax juga mengecek ke dalam akun coretax WP OP apabila ada bukti potong (Bupot) yang diterima terkait dengan 4 sumber penghasilan yang ditanyakan. Dengan demikian, WP OP dapat langsung melihat apabila ternyata ada penghasilan yang sudah memiliki Bupot dan tercatat dalam sistem (langsung terprepopulasi).

Hal yang perlu diperhatikan, Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto ini digunakan untuk melaporkan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh wajib pajak sendiri dan anggota keluarganya dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan, kecuali penghasilan neto yang diterima atau diperoleh:

  1. istri yang telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
  2. istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
  3. istri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Penghasilan neto istri dengan status hidup berpisah (HB), pisah harta (PH), atau memilih terpisah (MT) tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh istri sebagai wajib pajak orang pribadi (WP OP) tersendiri.

Untuk memperjelas berikut penjelasan dan petunjuk pengisian setiap butir pertanyaan yang ada pada bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto:

Angka 1 Huruf a - Apakah Anda Menerima Penghasilan Dalam Negeri Dari Pekerjaan?

Bagian ini digunakan untuk melaporkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, yaitu hubungan kerja antara pemberi kerja dengan pegawai, pekerja, atau karyawan (misalnya: aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, pegawai swasta, pegawai tidak tetap).

Jawaban pertanyaan ini diisi dengan memilih:

  • Tidak, apabila Anda atau istri yang bergabung NPWP tidak memiliki penghasilan dari pekerjaan. Kemudian, Anda dapat melanjutkan ke pertanyaan Angka 1 Huruf b Angka 1); atau
  • Ya, apabila Anda atau istri yang bergabung NPWP memiliki penghasilan dari pekerjaan. Kemudian, Anda wajib mengisi Lampiran 1 Bagian D. Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Pekerjaan. Simak Cara Isi Lampiran Penghasilan Neto dari Pekerjaan di SPT Tahunan WPOP

Jumlah penghasilan dalam negeri dari pekerjaan akan diisi berdasarkan data dari Lampiran 1 Bagian D Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Pekerjaan baris Jumlah Bagian D.

Angka 1 Huruf b Angka 1) - Apakah Anda Menerima Penghasilan Dalam Negeri Dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas?

Bagian ini digunakan untuk melaporkan penghasilan dalam negeri dari usaha (misalnya: dagang, industri, atau jasa) dan/atau pekerjaan bebas (misalnya: dokter, pengacara, notaris, konsultan, olahragawan, penerjemah, dan sebagainya).

Pada hakikatnya, pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Simak Apa Itu Pekerjaan Bebas?

Jawaban pertanyaan ini diisi dengan memilih:

  • Tidak, apabila Anda atau istri yang bergabung NPWP tidak memiliki penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas. Kemudian, Anda dapat melanjutkan ke pertanyaan Angka 1 Huruf c; atau
  • Ya, apabila Anda atau istri yang bergabung NPWP memiliki penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas. Kemudian, Anda harus mengisi pertanyaan Angka 1 Huruf b Angka 2).

Angka 1 Huruf b Angka 2) - Apakah Anda Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu atau Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)?

Pertanyaan ini akan muncul apabila Anda memilih jawaban “Ya” pada pertanyaan Angka 1 Huruf b Angka 1) - Apakah Anda Menerima Penghasilan Dalam Negeri Dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas?.

Bagian ini digunakan untuk melaporkan penghasilan dalam negeri dari usaha: (i) WP OP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final (WP UMKM); atau (ii) WP orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT).

WP OP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final berarti WP OP yang menerima/memperoleh penghasilan dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. WP OP ini yang dimaksud boleh menggunakan tarif PPh final 0,5% atau biasa disebut juga WP UMKM. Simak Apa Itu PPh Final UMKM?

Sementara itu, WP OPPT adalah WP OP yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk pekerjaan bebas, pada 1 atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak. Simak Apa Itu Wajib Pajak OPPT?

WP OPPT dalam konteks ini mengacu pada ketentuan mengenai penghitungan PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh WP OPPT. Simak Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP OPPT, Begini Penghitungannya

Jawaban pertanyaan ini diisi dengan memilih:

  • Tidak, kemudian Anda dapat melanjutkan ke pertanyaan Angka 1 Huruf b Angka 3);
  • Ya, saya termasuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak bersifat final (WP UMKM). Kemudian, Anda wajib mengisi Lampiran 3B Bagian A Rekapitulasi Peredaran Bruto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Yang Dikenai Pajak Bersifat Final; atau
  • Ya, saya termasuk Wajib Pajak OPPT. Kemudian, Anda wajib mengisi Lampiran 3B Bagian B Rekapitulasi Peredaran Bruto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT), lalu lanjut ke pertanyaan Angka 1 Huruf b Angka 3).

Angka 1 Huruf b Angka 3) - Apakah Anda Menggunakan Norma Dalam Menghitung Penghasilan Neto?

Pertanyaan ini akan muncul apabila Anda memilih jawaban Ya pada pertanyaan Angka 1 Huruf b Angka 1) - Apakah Anda Menerima Penghasilan Dalam Negeri Dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas?.

Bagian ini digunakan untuk melaporkan besarnya seluruh penghasilan dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memilih dan memenuhi ketentuan untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Simak Apa Itu NPPN?

Secara ringkas, yang berhak menggunakan NPPN adalah wajib pajak yang peredaran usaha atau penerimaan brutonya kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun dan telah memberitahukan untuk menggunakan NPPN kepada dirjen pajak. Simak Cara Sampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN Via Coretax DJP

Jawaban pertanyaan ini diisi dengan memilih:

  • Tidak, saya menyelenggarakan pembukuan, kemudian Anda melanjutkan ke pertanyaan Angka 1 Huruf b Angka 4);
  • Tidak, saya hanya menerima penghasilan dari usaha yang dikenai pajak bersifat final dan tidak menyelenggarakan pembukuan, kemudian Anda melanjutkan ke pertanyaan Angka 1 Huruf c;
  • Ya, saya berhak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kemudian Wajib Pajak mengisi:
    • Lampiran 3B Bagian C Rekapitulasi Peredaran Bruto Untuk Pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN); dan
    • Lampiran 3A-4 Bagian A Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Usaha Dan/Atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan.

Angka 1 Huruf b Angka 4) - Anda Menyelenggarakan Pembukuan. Sebutkan Sektor Usaha Yang Anda Lakukan

Pertanyaan ini akan muncul apabila Anda memilih jawaban “Tidak, saya menyelenggarakan pembukuanpada pertanyaan Angka 1 Huruf b Angka 3) - Apakah Anda Menggunakan Norma Dalam Menghitung Penghasilan Neto?.

Bagian ini digunakan untuk memilih jenis pembukuan dan menghitung besarnya penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan stelsel akrual atau pembukuan stelsel kas.

Apabila Anda memiliki beberapa aktivitas atau kegiatan ekonomi yang berbeda, Anda dapat menentukan 1 jenis sektor usaha dengan struktur pembukuan yang lebih lengkap. Jawaban pertanyaan ini diisi dengan memilih:

  • Dagang, kemudian Anda wajib mengisi Lampiran 3A-1 Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dagang);
  • Jasa, kemudian Anda wajib mengisi Lampiran 3A-2 Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Jasa); atau
  • Industri, kemudian Anda wajib mengisi Lampiran 3A-3 Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Industri)

Angka 1 Huruf b Angka 5) - Penghasilan Neto Dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas

Pertanyaan ini akan muncul apabila Anda memilih jawaban Ya pada pertanyaan Angka 1 Huruf b Angka 1) - Apakah Anda Menerima Penghasilan Dalam Negeri Dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas?. Adapun bagian ini diisi dengan jumlah penghasilan neto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Apabila Anda berhak menggunakan NPPN maka jumlah penghasilan neto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas akan diambil dari data Lampiran 3A-4 Bagian A Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan baris Jumlah kolom Penghasilan Neto.

Apabila Anda menyelenggarakan pembukuan maka jumlah penghasilan neto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas diambil dari Lampiran 3A-1, Lampiran 3A-2, atau Lampiran 3A-3 Bagian A.1. Laporan Laba Rugi Baris Laba (Rugi) Sebelum Pajak kolom Nilai Fiskal.

Apabila Anda hanya menerima penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat final maka jumlah penghasilan neto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas diisi dengan angka 0. Misal, WP OP UMKM maka jumlah pada baris ini akan “0”.

Angka 1 Huruf c - Apakah Anda Menerima Penghasilan Dalam Negeri Lainnya?

Bagian ini digunakan untuk melaporkan besarnya penghasilan neto dalam negeri lainnya seperti bunga, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan harta, dan penghasilan lain-lain selain penghasilan yang dikenai PPh bersifat final (Pasal 4 ayat (2) UU PPh) dan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak (Pasal 4 ayat (3) UU PPh).

Jawaban pertanyaan ini diisi dengan memilih:

  • Tidak, kemudian Anda melanjutkan ke pertanyaan Angka 1 Huruf d; atau
  • Ya, kemudian, Anda wajib mengisi Lampiran 3A-4 Bagian B Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (lihat Petunjuk Pengisian Lampiran 3A-4 Bagian B) lalu lanjut ke pertanyaan selanjutnya.

Jumlah penghasilan dalam negeri lainnya diisi dari Lampiran 3A-4 Bagian B Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya baris Jumlah Tabel B.

Angka 1 Huruf d - Apakah Anda Menerima Penghasilan Luar Negeri?

Bagian ini digunakan untuk melaporkan besarnya penghasilan yang bersumber dari luar negeri. Misal, penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, penghasilan dari pekerjaan, penghasilan dari harta dan/atau modal, dan penghasilan lain-lain.

Apabila Anda mendapatkan surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maka penghasilan dari luar negeri yang Anda terima/peroleh tidak ditambahkan dalam bagian ini. Penghasilan dari luar negeri tersebut dilaporkan pada Lampiran 2 Bagian B Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Jawaban pertanyaan ini diisi dengan memilih:

  • Tidak, kemudian Anda melanjutkan ke Bagian C. Penghitungan PPh Terutang; atau
  • Ya, kemudian Anda wajib mengisi Lampiran 2 Bagian C Penghasilan Neto Luar Negeri, lalu lanjut ke Bagian C. PENGHITUNGAN PPh TERUTANG.

Jumlah penghasilan luar negeri diisi dari Lampiran 2 Bagian C Penghasilan Neto Luar Negeri baris Jumlah Tabel C kolom Penghasilan Neto.

Ringkasan Reaksi Jawaban Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto

Seperti yang telah disebutkan, setiap jawaban pada pertanyaan bagian ini akan memberikan reaksi dinamis. Untuk memperingkas, berikut rangkuman reaksi dinamis bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto berdasarkan pilihan jawaban wajib pajak:

(rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.