SETELAH memahami setiap pertanyaan yang ada pada Induk SPT bagian Header dan A. Identitas Wajib Pajak, wajib pajak bisa lanjut mengisi Induk SPT bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto. Simak Memahami Setiap Pertanyaan Induk SPT Bagian Header dan Identitas WP
Pada bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto ini wajib pajak akan diberikan pertanyaan dalam bentuk jawaban Ya/Tidak. Adapun setiap jawaban akan menimbulkan reaksi dinamis dari lampiran dan pertanyaan lanjutan. Secara default, ada 4 pertanyaan utama yang perlu diisi, yaitu:
Sistem Coretax juga mengecek ke dalam akun coretax WP OP apabila ada bukti potong (Bupot) yang diterima terkait dengan 4 sumber penghasilan yang ditanyakan. Dengan demikian, WP OP dapat langsung melihat apabila ternyata ada penghasilan yang sudah memiliki Bupot dan tercatat dalam sistem (langsung terprepopulasi).
Hal yang perlu diperhatikan, Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto ini digunakan untuk melaporkan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh wajib pajak sendiri dan anggota keluarganya dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan, kecuali penghasilan neto yang diterima atau diperoleh:
Penghasilan neto istri dengan status hidup berpisah (HB), pisah harta (PH), atau memilih terpisah (MT) tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh istri sebagai wajib pajak orang pribadi (WP OP) tersendiri.
Untuk memperjelas berikut penjelasan dan petunjuk pengisian setiap butir pertanyaan yang ada pada bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto:
Bagian ini digunakan untuk melaporkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, yaitu hubungan kerja antara pemberi kerja dengan pegawai, pekerja, atau karyawan (misalnya: aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, pegawai swasta, pegawai tidak tetap).
Jawaban pertanyaan ini diisi dengan memilih:
Jumlah penghasilan dalam negeri dari pekerjaan akan diisi berdasarkan data dari Lampiran 1 Bagian D Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Pekerjaan baris Jumlah Bagian D.
Bagian ini digunakan untuk melaporkan penghasilan dalam negeri dari usaha (misalnya: dagang, industri, atau jasa) dan/atau pekerjaan bebas (misalnya: dokter, pengacara, notaris, konsultan, olahragawan, penerjemah, dan sebagainya).
Pada hakikatnya, pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Simak Apa Itu Pekerjaan Bebas?
Jawaban pertanyaan ini diisi dengan memilih:
Pertanyaan ini akan muncul apabila Anda memilih jawaban “Ya” pada pertanyaan Angka 1 Huruf b Angka 1) - Apakah Anda Menerima Penghasilan Dalam Negeri Dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas?.
Bagian ini digunakan untuk melaporkan penghasilan dalam negeri dari usaha: (i) WP OP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final (WP UMKM); atau (ii) WP orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT).
WP OP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final berarti WP OP yang menerima/memperoleh penghasilan dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. WP OP ini yang dimaksud boleh menggunakan tarif PPh final 0,5% atau biasa disebut juga WP UMKM. Simak Apa Itu PPh Final UMKM?
Sementara itu, WP OPPT adalah WP OP yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk pekerjaan bebas, pada 1 atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak. Simak Apa Itu Wajib Pajak OPPT?
WP OPPT dalam konteks ini mengacu pada ketentuan mengenai penghitungan PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh WP OPPT. Simak Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP OPPT, Begini Penghitungannya
Jawaban pertanyaan ini diisi dengan memilih:
Pertanyaan ini akan muncul apabila Anda memilih jawaban Ya pada pertanyaan Angka 1 Huruf b Angka 1) - Apakah Anda Menerima Penghasilan Dalam Negeri Dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas?.
Bagian ini digunakan untuk melaporkan besarnya seluruh penghasilan dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memilih dan memenuhi ketentuan untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Simak Apa Itu NPPN?
Secara ringkas, yang berhak menggunakan NPPN adalah wajib pajak yang peredaran usaha atau penerimaan brutonya kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun dan telah memberitahukan untuk menggunakan NPPN kepada dirjen pajak. Simak Cara Sampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN Via Coretax DJP
Jawaban pertanyaan ini diisi dengan memilih:
Pertanyaan ini akan muncul apabila Anda memilih jawaban “Tidak, saya menyelenggarakan pembukuan” pada pertanyaan Angka 1 Huruf b Angka 3) - Apakah Anda Menggunakan Norma Dalam Menghitung Penghasilan Neto?.
Bagian ini digunakan untuk memilih jenis pembukuan dan menghitung besarnya penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan stelsel akrual atau pembukuan stelsel kas.
Apabila Anda memiliki beberapa aktivitas atau kegiatan ekonomi yang berbeda, Anda dapat menentukan 1 jenis sektor usaha dengan struktur pembukuan yang lebih lengkap. Jawaban pertanyaan ini diisi dengan memilih:
Pertanyaan ini akan muncul apabila Anda memilih jawaban Ya pada pertanyaan Angka 1 Huruf b Angka 1) - Apakah Anda Menerima Penghasilan Dalam Negeri Dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas?. Adapun bagian ini diisi dengan jumlah penghasilan neto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Apabila Anda berhak menggunakan NPPN maka jumlah penghasilan neto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas akan diambil dari data Lampiran 3A-4 Bagian A Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan baris Jumlah kolom Penghasilan Neto.
Apabila Anda menyelenggarakan pembukuan maka jumlah penghasilan neto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas diambil dari Lampiran 3A-1, Lampiran 3A-2, atau Lampiran 3A-3 Bagian A.1. Laporan Laba Rugi Baris Laba (Rugi) Sebelum Pajak kolom Nilai Fiskal.
Apabila Anda hanya menerima penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat final maka jumlah penghasilan neto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas diisi dengan angka 0. Misal, WP OP UMKM maka jumlah pada baris ini akan “0”.
Bagian ini digunakan untuk melaporkan besarnya penghasilan neto dalam negeri lainnya seperti bunga, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan harta, dan penghasilan lain-lain selain penghasilan yang dikenai PPh bersifat final (Pasal 4 ayat (2) UU PPh) dan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak (Pasal 4 ayat (3) UU PPh).
Jawaban pertanyaan ini diisi dengan memilih:
Jumlah penghasilan dalam negeri lainnya diisi dari Lampiran 3A-4 Bagian B Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya baris Jumlah Tabel B.
Bagian ini digunakan untuk melaporkan besarnya penghasilan yang bersumber dari luar negeri. Misal, penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, penghasilan dari pekerjaan, penghasilan dari harta dan/atau modal, dan penghasilan lain-lain.
Apabila Anda mendapatkan surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maka penghasilan dari luar negeri yang Anda terima/peroleh tidak ditambahkan dalam bagian ini. Penghasilan dari luar negeri tersebut dilaporkan pada Lampiran 2 Bagian B Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak.
Jawaban pertanyaan ini diisi dengan memilih:
Jumlah penghasilan luar negeri diisi dari Lampiran 2 Bagian C Penghasilan Neto Luar Negeri baris Jumlah Tabel C kolom Penghasilan Neto.
Seperti yang telah disebutkan, setiap jawaban pada pertanyaan bagian ini akan memberikan reaksi dinamis. Untuk memperingkas, berikut rangkuman reaksi dinamis bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto berdasarkan pilihan jawaban wajib pajak:

(rig)
