FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Tak Seharusnya Pemeriksaan Menjadi Alasan untuk Menunda Restitusi PPN

Redaksi DDTCNews
Senin, 25 Mei 2026 | 06.00 WIB
Tak Seharusnya Pemeriksaan Menjadi Alasan untuk Menunda Restitusi PPN

"Tidak seharusnya proses pemeriksaan ataupun prosedur administrasi lainnya menjadi alasan untuk menunda restitusi PPN. Sekali lagi, restitusi merupakan konsekuensi logis dari penerapan PPN sebagai pajak atas konsumsi. Selain itu, apabila terdapat penolakan atas klaim restitusi yang sah, pada hakikatnya telah mengubah makna PPN sebagai pajak atas konsumsi menjadi pajak atas penjualan."

- Founder DDTC Darussalam dalam artikel Perspektif 'Memaknai Restitusi PPN', DDTCNews (2018), seperti yang dimuat kembali di buku Konsistensi 21 Tahun Gagasan Pendiri DDTC untuk Pajak Indonesia (2026)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.