BERITA TERKINI
"Tidak seharusnya proses pemeriksaan ataupun prosedur administrasi lainnya menjadi alasan untuk menunda restitusi PPN. Sekali lagi, restitusi merupakan konsekuensi logis dari penerapan PPN sebagai pajak atas konsumsi. Selain itu, apabila terdapat penolakan atas klaim restitusi yang sah, pada hakikatnya telah mengubah makna PPN sebagai pajak atas konsumsi menjadi pajak atas penjualan."
- Founder DDTC Darussalam dalam artikel Perspektif 'Memaknai Restitusi PPN', DDTCNews (2018), seperti yang dimuat kembali di buku Konsistensi 21 Tahun Gagasan Pendiri DDTC untuk Pajak Indonesia (2026)
