WAJIB pajak orang pribadi (WPOP) harus mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan benar, lengkap, dan jelas. Untuk itu, WPOP harus mengisi lampiran SPT Tahunan PPh setelah melengkapi formulir Induk.
Merujuk Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025, lampiran SPT Tahunan PPh WPOP terdiri atas Lampiran 1 hingga Lampiran 5 yang masing-masing terdiri atas sejumlah bagian. Namun, WPOP tidak perlu mengisi seluruh bagian lampiran SPT. Sebab, bagian lampiran yang perlu diisi tergantung pada kondisi masing-masing wajib pajak. Simak Apa Itu SPT Tahunan PPh OP?
Hal yang pasti, setiap WPOP diwajibkan untuk mengisi: (i) Lampiran 1 Bagian A (Harta pada Akhir Tahun Pajak); dan (ii) Lampiran 1 Bagian C (Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan). Untuk itu, wajib pajak orang pribadi perlu memahami cara pengisian harta pada lampiran 1 Bagian A.
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara pengisian harta pada lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan PPh WPOP
Setiap WPOP harus mengisi Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan PPh. Pada dasarnya, bagian ini wajib diisi dan dilampirkan untuk melaporkan harta usaha dan non-usaha pada akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak.
Harta berarti akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia.
Harta yang perlu dilaporkan mencakup harta milik wajib pajak pribadi, istri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali yang dimiliki, diterima, atau diperoleh:
Dengan demikian, harta atas nama istri yang NPWP-nya bergabung dengan suami harus turut dilaporkan melalui SPT suami. Sementara itu, harta atas nama istri yang status perpajakannya HB, PH, atau MT dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh istri sebagai wajib pajak tersendiri.
Secara umum, Lampiran 1 Bagian A terdiri atas 7 tabel dengan perincian: kas dan setara kas, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya, dan ikhtisar harta. Kali ini, DDTCNews akan terlebih dahulu membahas cara pengisian harta berupa kas dan setara kas.
Untuk melaporkan harta berupa kas dan setara kas, pastikan Anda telah membuat konsep SPT dan mengisi Formulir Induk. Selanjutnya, klik tab L-1 untuk melengkapi lampiran 1 yang mencakup pelaporan harta. Simak Cara Buat Konsep dan Mengisi Induk SPT Tahunan Karyawan di Coretax DJP
Pada bagian tabel “1. Kas dan Setara Kas”, klik tombol +Tambah untuk menambahkan harta yang Anda miliki pada akhir tahun lalu (per 31 Desember). Selanjutnya, sistem akan menampilkan pop-up windows yang terdiri atas 9 kolom informasi.

Kolom 1 sampai dengan kolom 8 memiliki tanda bintang yang berarti wajib diisi. Setelah melengkapi kolom-kolom tersebut, klik tombol Simpan. Apabila berhasil, kas/setara kas yang Anda input akan muncul di tabel “1. Kas dan Setara Kas”.
Untuk menambahkan kas/setara kas lain, ulangi langkah-langkah di atas. Anda juga dapat mengubah isian data yang sudah terinput dengan meng-klik ikon Pensil. Selain itu, Anda dapat menghapus kas/setara kas yang sudah terinput dengan meng-klik ikon Sampah.
Apabila Anda sebelumnya telah melaporkan daftar harta melalui DJP Online, sistem coretax akan langsung men-generate data tersebut. Untuk itu, Anda cukup melakukan update kelengkapan data dengan meng-klik ikon Pensil pada tiap-tiap harta.
Poin lain yang perlu diperhatikan, Saldo kas dan setara kas yang diisikan pada kolom 8 menggunakan satuan mata uang rupiah. Untuk itu, apabila saldo kas dan setara kas Anda menggunakan mata uang asing maka harus dikonversi ke rupiah terlebih dahulu.
Konversi dilakukan dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun pajak (per 31 Desember) atau bagian tahun pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
