TIPS PAJAK DAERAH

Cara Mutakhirkan Nomor KK untuk Pengenaan Pajak Kendaraan di Jakarta

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 16 Mei 2026 | 12.30 WIB
Cara Mutakhirkan Nomor KK untuk Pengenaan Pajak Kendaraan di Jakarta

PAJAK Kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak ini merupakan wewenang dari pemerintah provinsi yang diatur melalui peraturan daerah masing-masing, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta mengatur besaran tarif PKB melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta 1/2024. Merujuk Pasal 7 Perda DKI Jakarta 1/2024, tarif PKB dikenakan secara bervariasi tergantung apakah kendaraan tersebut dimiliki dan/atau dikuasai orang pribadi, angkutan/lembaga, atau badan.

Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan secara progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Berikut perincian tarif PKB yang dimiliki dan/atau dikuasai orang pribadi:

  • 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
  • 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
  • 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat; dan
  • 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama. Adapun pengenaan tarif progresif PKB di wilayah DKI Jakarta didasarkan pada NIK dan kartu keluarga (KK) yang terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM-PKB).

Oleh karena itu, wajib pajak yang mengalami perubahan nomor KK disarankan untuk segera melakukan update data di SIM-PKB ke kantor Samsat Induk. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah pengenaan tarif pajak progresif yang tidak sesuai.

Untuk mempermudah, proses pemutakhiran nomor KK tersebut bisa dilakukan secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara pemutakhiran nomor KK untuk keperluan PKB di DKI Jakarta secara online.

Mula-mula masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id. Kemudian, Klik tombol Masuk, gunakan email dan password yang telah terdaftar, lalu klik kotak “I’m Not A Robot” dan klik Masuk. Berikutnya, klik menu Jenis Pajak, lalu klik opsi PKB. Selanjutnya, klik opsi Pelayanan dan pilih “Permohonan Pemutakhiran Nomor Kartu Keluarga”.

Kemudian klik Tambah Pelayanan, lalu isi formulir yang tersedia. Selanjutnya, isi data “Identitas Pemohon”, lalu masukkan NIK Anda. Selanjutnya, masukkan nomor KK dan isi nama wajib pajak sesuai dengan data pada KTP. Berikutnya, lanjutkan untuk mengisi alamat wajib pajak, nomor HP, dan email.

Selanjutnya, lengkapi bagian identitas objek pajak. Informasi yang perlu diisi seperti, nomor polisi, merek, tipe kendaraan sesuai dengan STNK, dan tahun pembuatan kendaraan. Lalu, klik Tambah Kendaraan jika terdapat lebih dari satu kendaraan/lalu lengkapi data yang dibutuhkan.

Kemudian, unggah hasil scan KTP pemohon dan KK pemohon. Setelah semua formulir terisi, klik kotak “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas” kemudian klik Simpan. Jika berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi bahwa pembuatan permohonan pemutakhiran nomor kartu keluarga telah berhasil.

Sistem juga akan menunjukkan status pengajuan masih dalam proses verifikasi berkas. Klik ikon Print pada bagian keterangan/untuk mengunduh surat permohonan pemutakhiran nomor KK. Lalu, pastikan untuk mengecek status secara berkala pada laman pajakonline.jakarta.go.id. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.