TIPS PAJAK

Cara Isi Piutang di Lampiran SPT Tahunan WP Orang Pribadi Via Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 21 Januari 2026 | 10.30 WIB
Cara Isi Piutang di Lampiran SPT Tahunan WP Orang Pribadi Via Coretax

CORETAX membawa beragam perubahan dalam format SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Selain menyeragamkan jenis formulir, coretax juga mengubah format lampiran SPT Tahunan WPOP. Simak Apa Itu SPT Tahunan PPh OP?

Merujuk Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025, lampiran SPT Tahunan PPh WPOP terdiri atas Lampiran 1 hingga Lampiran 5 yang masing-masing terdiri atas sejumlah bagian. Namun, WPOP tidak perlu mengisi seluruh bagian lampiran SPT. Sebab, bagian lampiran yang perlu diisi tergantung pada kondisi masing-masing wajib pajak.

Hal yang pasti, setiap WPOP diwajibkan untuk mengisi: (i) Lampiran 1 Bagian A (Harta pada Akhir Tahun Pajak); dan (ii) Lampiran 1 Bagian C (Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan). Untuk itu, wajib pajak orang pribadi perlu memahami cara pengisian harta pada lampiran 1 Bagian A. Simak Cara Isi Harta Kas dan Setara Kas di SPT Tahunan WPOP Via Coretax

Secara umum, Lampiran 1 Bagian A terdiri atas 7 tabel dengan perincian: (i) kas dan setara kas; (ii) piutang; (iii) investasi/sekuritas; (iv) harta bergerak; (v) harta tidak bergerak; (vi) harta lainnya; dan (vii) ikhtisar harta. Kali ini, DDTCNews akan membahas cara pengisian harta berupa piutang.

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), piutang adalah uang yang dipinjamkan yang dapat ditagih dari seseorang. Piutang juga dapat berarti tagihan uang kepada pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan.

Piutang dikategorikan sebagai aset atau harta karena mewakili arus kas masuk potensial bagi seseorang atau perusahaan. Hal ini berlawanan dengan utang yang merupakan kewajiban bagi seseorang atau perusahaan.

Untuk melaporkan harta berupa piutang, pastikan Anda telah membuat konsep SPT dan mengisi Formulir Induk. Selanjutnya, klik tab L-1 untuk melengkapi Lampiran 1 yang mencakup pelaporan harta termasuk piutang. Simak Cara Buat Konsep dan Mengisi Induk SPT Tahunan Karyawan di Coretax DJP

Cara Pengisian Harta Berupa Piutang

Wajib pajak dapat melaporkan piutang melalui “Lampiran 1 (L-1) Bagian A. Harta Pada Akhir Tahun Tabel 2. Piutang”. Pada bagian tabel “2.Piutang”, klik tombol +Tambah untuk menambahkan piutang yang Anda miliki pada akhir tahun lalu (per 31 Desember). Selanjutnya, sistem akan menampilkan pop-up windows yang terdiri atas 9 kolom informasi.

  • Kolom 1 Kode. Kolom ini terkunci dan akan terisi otomatis berdasarkan jenis kas/setara kas yang Anda pilih pada kolom 2 Deskripsi;
  • Kolom 2 Deskripsi. Pilih jenis piutang yang Anda miliki. Ada 3 jenis piutang yang dapat dipilih, yaitu: piutang usaha (kode 0201); piutang afiliasi (kode 0202); kode piutang lainnya (kode 0209);
  • Kolom 3 Lokasi Penerima. Pilih negara tempat pihak penerima pinjaman bertempat kedudukan atau berada;
  • Kolom 4 Nomor Identitas Penerima. Kolom ini diisi dengan nomor identitas penerima pinjaman berupa NIK/NPWP;
  • Kolom 5 Nama Penerima Pinjaman. Kolom ini terkunci dan akan terisi otomatis dengan nama pemilik NIK/NPWP yang Anda input;
  • Kolom 6 Nilai Piutang. Kolom ini diisi dengan nilai piutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 10 UU PPh);
  • Kolom 7 Tahun Dimulai. Kolom ini diisi dengan tahun pemberian piutang;
  • Kolom 8 Saldo Piutang Saat Ini. Kolom ini diisi dengan nilai sisa piutang pada akhir tahun pajak (per 31 Desember).
  • Kolom 9 Keterangan. Ada 2 opsi yang dapat dipilih, yaitu Harta PPS atau Harta Investasi PPS. Kolom ini hanya diisi apabila jenis harta yang Anda laporkan terkait dengan pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).

Kolom 1 sampai dengan kolom 8 memiliki tanda bintang yang berarti wajib diisi. Setelah melengkapi kolom-kolom tersebut, klik tombol Simpan. Apabila berhasil, piutang yang Anda input akan muncul di tabel “2.Piutang”.

Untuk menambahkan piutang lain, ulangi langkah-langkah di atas. Anda juga dapat mengubah isian data yang sudah terinput dengan meng-klik ikon Pensil. Selain itu, Anda dapat menghapus piutang kas yang sudah terinput dengan meng-klik ikon Sampah.

Catatan Tambahan

Nilai piutang (kolom 6) dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Apabila nilai piutang menggunakan mata uang asing maka harus dikonversi ke rupiah. Konversi dilakukan dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat piutang dimaksud diberikan.

Nilai sisa piutang saat ini (kolom 8) juga dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Apabila sisa piutang saat ini menggunakan mata uang asing maka harus dikonversi ke rupiah. Konversi dilakukan dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.