TIPS PAJAK

Cara Isi Harta Tidak Bergerak di Lampiran SPT Tahunan WPOP Via Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 26 Januari 2026 | 15.00 WIB
Cara Isi Harta Tidak Bergerak di Lampiran SPT Tahunan WPOP Via Coretax

IMPLEMENTASI coretax mengubah proses bisnis pemenuhan kewajiban pajak, termasuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Selain menjadi saluran baru penyampaian SPT Tahunan PPh, coretax juga mengubah format formulir induk dan lampiran SPT Tahunan PPh WPOP.

Merujuk Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025, lampiran SPT Tahunan PPh WPOP terdiri atas Lampiran 1 hingga Lampiran 5 yang masing-masing terdiri atas sejumlah bagian. Adapun Lampiran 1 Bagian A. Harta Pada Akhir Tahun Pajak menjadi lampiran yang wajib diisi oleh setiap WPOP.

Pada dasarnya, Lampiran 1 Bagian A wajib diisi dan dilampirkan untuk melaporkan harta usaha dan non-usaha pada akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai WPOP. Simak Apa Itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Lampiran-Lampirannya?

Harta berarti akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia.

Harta yang perlu dilaporkan mencakup harta milik wajib pajak pribadi, istri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali yang dimiliki, diterima, atau diperoleh:

  1. istri yang telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
  2. istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
  3. istri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Dengan demikian, harta atas nama istri yang NPWP-nya bergabung dengan suami harus turut dilaporkan melalui SPT suami. Sementara itu, harta atas nama istri yang status perpajakannya HB, PH, atau MT dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh istri sebagai wajib pajak tersendiri.

Secara umum, Lampiran 1 Bagian A terdiri atas 7 tabel dengan perincian: kas dan setara kas, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya, dan ikhtisar harta. Kali ini, DDTCNews akan membahas tata cara pengisian harta tidak bergerak.

Untuk melaporkan harta tidak bergerak, pastikan Anda telah membuat konsep SPT dan mengisi Formulir Induk. Simak Cara Buat Konsep dan Mengisi Induk SPT Tahunan Karyawan di Coretax DJP

Pilihan Jenis Harta Tidak Bergerak

Wajib pajak bisa melaporkan harta tidak bergerak yang dimilikinya melalui “Lampiran 1 Bagian A tabel 5.Harta Tidak Bergerak (Termasuk Tanah Bangunan). Melalui bagian tersebut, DJP menyediakan 8 opsi jenis harta tidak bergerak sebagai berikut:

Cara Pengisian Harta Tidak Bergerak

Mula-mula klik tab L-1 untuk melengkapi lampiran 1 yang mencakup pelaporan harta termasuk harta tidak bergerak. Lalu, gulir (scroll) halaman ke bawah menuju Tabel 5. Harta Tidak Bergerak (Termasuk Tanah Bangunan).

Pada bagian tabel tersebut, klik tombol +Tambah untuk menambahkan harta tidak bergerak yang Anda miliki pada akhir tahun lalu (per 31 Desember). Selanjutnya, sistem akan menampilkan pop-up windows yang terdiri atas 11 kolom informasi.

  • Kolom 1, Kode. Kolom ini terkunci dan akan terisi otomatis berdasarkan jenis harta tidak bergerak yang Anda pilih pada kolom 2 Deskripsi;
  • Kolom 2, Deskripsi. Pilih jenis harta tidak bergerak yang Anda miliki. Ada 8 jenis harta tidak bergerak yang dapat dipilih seperti yang telah diuraikan di atas;
  • Kolom 3, Lokasi Harta. Kolom ini diisi dengan alamat lengkap tempat harta tidak bergerak berada;
  • Kolom 4, Ukuran Properti – Tanah. Kolom ini diisi dengan total luas tanah yang dimiliki/ dimanfaatkan dalam satuan meter persegi;
  • Kolom 5, Ukuran Properti – Bangunan. Kolom ini diisi dengan total luas bangunan yang dimiliki/ dimanfaatkan dalam satuan meter persegi;
  • Kolom 6, Sumber Kepemilikan. Pilih jenis sumber kepemilikan harta tidak bergerak yang Anda miliki. Opsi pilihan yang tersedia antara lain: warisan, hasil sendiri, utang, hibah, hadiah, atau sumber lainnya;
  • Kolom 7, Nomor Sertifikat. Kolom ini diisi dengan nomor sertifikat atau nomor dokumen bukti kepemilikan harta tidak bergerak. Misalnya, nomor sertifikat hak milik atau akta jual beli untuk tanah dan/atau bangunan, atau strata title untuk apartemen;
  • Kolom 8, Tahun Perolehan. Kolom ini diisi dengan tahun perolehan harta tidak bergerak;
  • Kolom 9, Harga Perolehan. Kolom ini diisi dengan harga perolehan harta tidak bergerak sesuai dengan peraturan perundang (Pasal 10 UU PPh);
  • Kolom 10, Nilai Saat Ini. Kolom ini diisi dengan nilai terkini dari harta tidak bergerak per 31 Desember. Nilai saat ini harta tidak bergerak ditentukan berdasarkan:
    • nilai yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu nilai jual objek pajak (NJOP) untuk tanah dan/atau bangunan;
    • nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik;
    • nilai dari hasil penilaian dirjen pajak apabila wajib pajak meminta untuk dilakukan penilaian; atau
    • nilai wajar menurut penilaian wajib pajak.
  • Kolom 11, Keterangan. Ada 2 opsi yang dapat dipilih, yaitu Harta PPS atau Harta Investasi PPS. Kolom ini hanya diisi apabila jenis harta yang Anda laporkan terkait dengan pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).

Kolom 1 sampai dengan kolom 10 memiliki tanda bintang yang berarti wajib diisi. Setelah melengkapi kolom-kolom tersebut, klik tombol Simpan. Apabila berhasil, harta tidak bergerak yang Anda input akan muncul di tabel “5. Harta Tidak Bergerak (Termasuk Tanah dan Bangunan)”.

Untuk menambahkan harta tidak bergerak lain, ulangi langkah-langkah di atas. Anda juga dapat mengubah isian data yang sudah terinput dengan mengklik ikon Pensil. Selain itu, Anda dapat menghapus harta tidak bergerak yang sudah terinput dengan mengklik ikon Sampah.

Catatan Tambahan

Apabila harga perolehan harta tidak bergerak menggunakan satuan mata uang asing maka harus dikonversi ke rupiah. Konversi dilakukan dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tidak bergerak dimaksud

Begitu pula dengan nilai saat ini juga dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Apabila nilai saat ini harta tidak bergerak menggunakan satuan mata asing maka harus dikonversi ke rupiah. Konversi dilakukan dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Apabila Anda sebelumnya telah melaporkan harta tidak bergerak melalui DJP Online, sistem coretax akan langsung men-generate data tersebut. Untuk itu, Anda cukup melakukan update kelengkapan data dengan mengklik ikon Pensil pada tiap-tiap harta. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.