IMPLEMENTASI coretax mengubah proses bisnis pemenuhan kewajiban pajak, termasuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Selain menjadi saluran baru penyampaian SPT Tahunan PPh, coretax juga mengubah format formulir induk dan lampiran SPT Tahunan PPh WPOP.
Merujuk Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025, lampiran SPT Tahunan PPh WPOP terdiri atas Lampiran 1 hingga Lampiran 5 yang masing-masing terdiri atas sejumlah bagian. Adapun Lampiran 1 Bagian A. Harta Pada Akhir Tahun Pajak menjadi lampiran yang wajib diisi oleh setiap WPOP.
Pada dasarnya, Lampiran 1 Bagian A wajib diisi dan dilampirkan untuk melaporkan harta usaha dan non-usaha pada akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai WPOP. Simak Apa Itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Lampiran-Lampirannya?
Harta berarti akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia.
Harta yang perlu dilaporkan mencakup harta milik wajib pajak pribadi, istri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali yang dimiliki, diterima, atau diperoleh:
Dengan demikian, harta atas nama istri yang NPWP-nya bergabung dengan suami harus turut dilaporkan melalui SPT suami. Sementara itu, harta atas nama istri yang status perpajakannya HB, PH, atau MT dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh istri sebagai wajib pajak tersendiri.
Secara umum, Lampiran 1 Bagian A terdiri atas 7 tabel dengan perincian: kas dan setara kas, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya, dan ikhtisar harta. Kali ini, DDTCNews akan membahas tata cara pengisian harta tidak bergerak.
Untuk melaporkan harta tidak bergerak, pastikan Anda telah membuat konsep SPT dan mengisi Formulir Induk. Simak Cara Buat Konsep dan Mengisi Induk SPT Tahunan Karyawan di Coretax DJP
Wajib pajak bisa melaporkan harta tidak bergerak yang dimilikinya melalui “Lampiran 1 Bagian A tabel 5.Harta Tidak Bergerak (Termasuk Tanah Bangunan). Melalui bagian tersebut, DJP menyediakan 8 opsi jenis harta tidak bergerak sebagai berikut:

Mula-mula klik tab L-1 untuk melengkapi lampiran 1 yang mencakup pelaporan harta termasuk harta tidak bergerak. Lalu, gulir (scroll) halaman ke bawah menuju Tabel 5. Harta Tidak Bergerak (Termasuk Tanah Bangunan).
Pada bagian tabel tersebut, klik tombol +Tambah untuk menambahkan harta tidak bergerak yang Anda miliki pada akhir tahun lalu (per 31 Desember). Selanjutnya, sistem akan menampilkan pop-up windows yang terdiri atas 11 kolom informasi.

Kolom 1 sampai dengan kolom 10 memiliki tanda bintang yang berarti wajib diisi. Setelah melengkapi kolom-kolom tersebut, klik tombol Simpan. Apabila berhasil, harta tidak bergerak yang Anda input akan muncul di tabel “5. Harta Tidak Bergerak (Termasuk Tanah dan Bangunan)”.
Untuk menambahkan harta tidak bergerak lain, ulangi langkah-langkah di atas. Anda juga dapat mengubah isian data yang sudah terinput dengan mengklik ikon Pensil. Selain itu, Anda dapat menghapus harta tidak bergerak yang sudah terinput dengan mengklik ikon Sampah.
Apabila harga perolehan harta tidak bergerak menggunakan satuan mata uang asing maka harus dikonversi ke rupiah. Konversi dilakukan dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tidak bergerak dimaksud
Begitu pula dengan nilai saat ini juga dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Apabila nilai saat ini harta tidak bergerak menggunakan satuan mata asing maka harus dikonversi ke rupiah. Konversi dilakukan dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Apabila Anda sebelumnya telah melaporkan harta tidak bergerak melalui DJP Online, sistem coretax akan langsung men-generate data tersebut. Untuk itu, Anda cukup melakukan update kelengkapan data dengan mengklik ikon Pensil pada tiap-tiap harta. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
