LAPORAN FOKUS

WP Belum Pernah Akses Coretax, Apa yang Pertama Kali Harus Dilakukan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 10 Desember 2025 | 10.00 WIB
WP Belum Pernah Akses Coretax, Apa yang Pertama Kali Harus Dilakukan?
Nora Galuh Candra Asmarani,
DDTCNews Tax Law Surveillance

Pertanyaan:
Perkenalkan saya Cyntia. Saya belum pernah mengakses coretax sama sekali sebelumnya. Untuk itu, saya ingin bertanya apa saja hal yang harus saya lakukan agar nantinya dapat mengakses coretax dan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)? Terima kasih

Jawaban:
Terima kasih Ibu Cyntia atas pertanyaannya. Seperti diketahui, pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 akan dilaksanakan melalui coretax. Bagi wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 tersebut harus disampaikan maksimal pada 31 Maret 2026.

Untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui coretax, setidaknya ada 2 langkah awal yang perlu Ibu Cyntia lakukan: (i) melakukan aktivasi akun coretax; dan (ii) mengajukan permohonan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.

Tahap Pertama: Melakukan Aktivasi Akun Coretax

Ibu Cyntia perlu melakukan aktivasi akun coretax untuk memiliki akun wajib pajak. Langkah ini perlu dilakukan agar Ibu Cyntia dapat mengakses layanan serta memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik via coretax, termasuk penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Adapun terdapat 3 opsi menu yang bisa dipilih untuk aktivasi akun coretax, yaitu: (i) Lupa Kata Sandi, (ii) Daftar di Sini; dan (iii) Aktivasi Akun Wajib Pajak. Pemilihan menu-menu tersebut tergantung pada kondisi Ibu Cyntia. Secara garis besar, kondisi tersebut dapat dibagi menjadi 4 klaster pengguna:

1. Memiliki NPWP dan Memiliki Akun DJP Online (Pengguna DJP Online)

Apabila Ibu Cyntia sudah memiliki NPWP sebelum 1 Januari 2025, sudah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP, serta sudah pernah login ke DJP Online maka Ibu Cyntia bisa mengakses coretax dengan memilih menu “Lupa Kata Sandi”.

Menu “Lupa Kata Sandi” juga bisa dipilih apabila Ibu Cyntia sudah menikah, tetapi memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami baik dengan skema Pisah Harta (PH) maupun memilih terpisah (MT). Simak Apa Itu KK, HB, PH dan MT dalam Pajak Suami-Istri?

Untuk dapat mengakses coretax melalui menu “Lupa Kata Sandi”, Ibu Cyntia dapat mengakses laman coretax melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id dan klik menu “Lupa Kata Sandi”. Selanjutnya, Ibu Cyntia akan diminta untuk mengisi:

  • ID Pengguna: Isikan NIK Ibu Cyntia;
  • Pilih Tujuan Konfirmasi antara ‘Surat Elektronik’ (email) atau ‘Nomor Gawai’ (nomor handphone). Tujuan konfirmasi dalam konteks ini adalah saluran yang Ibu Cyntia kehendaki untuk pengiriman tautan yang diperlukan guna pengaturan ulang kata sandi;
  • Tujuan Konfirmasi: masukkan alamat email jika Ibu Cyntia memilih ‘Surat Elektronik’ atau nomor handphone jika Ibu Cyntia memilih ‘Nomor Gawai’. Adapun alamat email dan nomor handphone yang digunakan harus yang terdaftar di DJP Online:
  • Masukan Captcha;
  • Centang checkbox ‘Pernyataan’;
  • Klik tombol Kirim.

Periksa email atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim email atau SMS tersebut adalah domain @pajak.go.id (untuk email) atau “DJP” (untuk SMS). Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi.

Hal yang perlu diperhatikan, kolom tujuan konfirmasi idealnya akan menampilkan email atau nomor handphone Ibu Cyntia yang disensor (termasking). Apabila email dan nomor handphone Ibu Cyntia dikenali maka bisa melanjutkan pada proses ubah kata sandi.

Namun, apabila email dan nomor handphone Ibu Cyntia tidak dikenali atau isian tidak tertampil maka Ibu Cyntia perlu menghubungi atau mendatangi KPP terdekat untuk melakukan perubahan data dan/atau nomor handphone.

2. Memiliki NPWP, tetapi Tidak Memiliki Akun DJP Online (Bukan Pengguna DJP Online)

Apabila Ibu Cyntia telah memiliki NPWP sebelum 1 Januari 2025, tetapi belum pernah menggunakan/belum memiliki akun DJP Online maka Ibu Cyntia dapat mengaktivasi akun coretax melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

Mula-mula Ibu Cyntia perlu menuju laman coretax melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id dan klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Sistem akan menampilkan laman "Permintaan Akses Digital", lalu Ibu Cyntia dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Pada bagian manajemen kasus, beri centang pada kolom “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”;
  • Pada bagian pemilihan wajib pajak, isikan NIK Ibu Cyntia dan klik tombol Cari;
  • Pada bagian detail kontak masukkan alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada basis data DJP;
  • Baca dan centang pernyataan;
  • Klik tombol Simpan.

Sistem kemudian akan mengirimkan “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak” melalui email yang telah dimasukkan. Surat tersebut berisi nama, NIK, dan password. Password akun tersebut nantinya digunakan untuk login pertama kali di coretax dan dapat diubah.

3. Belum Memiliki NPWP

Apabila Ibu Cyntia sudah memenuhi persyaratan untuk terdaftar sebagai wajib pajak (syarat subjektif dan objektif), tetapi belum memiliki NPWP maka Ibu Cyntia perlu melakukan pendaftaran untuk menjadi wajib pajak terlebih dahulu. Simak Apa Itu Wajib Pajak Dalam Negeri?

Pendaftaran sebagai wajib pajak bisa dilakukan melalui menu “Daftar di Sini” > “Perorangan” > “Memiliki NIK” > “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK”. Simak Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

4. Istri yang NPWPnya Bergabung dengan Suami

Ada pula skema yang perlu diperhatikan apabila Ibu Cyntia sudah menikah dan NPWP-nya bergabung dengan suami, tetapi Ibu Cyntia membutuhkan akses ke coretax seperti untuk menjalankan pekerjaan.

Misal, Ibu Cyntia membutuhkan akun coretax untuk menandatangani faktur, bukti potong, atau SPT terkait dengan jabatan pada perusahaan. Untuk dapat mengakses coretax, wajib pajak wanita yang sudah menikah dan NPWP-nya bergabung dengan suami dapat memanfaatkan salah satu di antara dua cara.

Pertama, melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada halaman login coretax. Ibu Cyntia dapat memilih menu tersebut apabila Ibu Cyntia telah masuk dalam data unit keluarga (DUK)/family tax unit (FTU) suami. Simak Cara Tambah Anggota Keluarga dalam Data Unit Keluarga di Coretax DJP

Pada laman permintaan akses digital, Ibu Cyntia perlu mencentang checkbox ‘Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar’. Selanjutnya, lengkapi kolom identitas wajib pajak, detail kontak (verifikasi email dan nomor telepon), dan verifikasi identitas wajib pajak, serta centang checkbox pernyataan wajib pajak.

Setelah semua langkah selesai, Ibu Cyntia akan menerima Surat Penerbitan Akun Penerbitan Wajib Pajak melalui email yang Ibu daftarkan. Pada surat tersebut, terdapat password yang dapat Ibu Cyntia gunakan untuk login pertama kali di coretax.

Namun, apabila muncul notifikasi “Wajib Pajak Sudah memiliki Akun Wajib Pajak” berarti Ibu Cyntia sudah memiliki akun wajib pajak dan tidak perlu melakukan aktivasi akun ulang. Untuk itu, silakan gunakan menu “Lupa Kata Sandi” untuk mengakses Coretax DJP.

Kedua, melalui menu “Daftar Di Sini” pada halaman login coretax. Ibu Cyntia dapat memilih menu tersebut, apabila belum masuk dalam DUK suami. Apabila memilih menu tersebut, Ibu Cyntia perlu memilih menu “Daftar di Sini” > “Perorangan” > “Memiliki NIK” > “Hanya Registrasi”, dan ikuti setiap tahap registrasi berikutnya.

Tahapan tersebut mulai dari: (i) melengkapi data identitas wajib pajak; (ii) melengkapi detail kontak wajib pajak (verifikasi email dan nomor telepon seluler); (iii) melengkapi detail alamat wajib pajak; (iv) verifikasi identitas wajib pajak; dan (v) mencentang pernyataan kebenaran data serta persetujuan penggunaan akun wajib pajak (coretax) sebagai sarana penerimaan surat dan dokumen perpajakan.

Setelah semua langkah selesai, Ibu Cyntia akan menerima Surat Penerbitan Akun Penerbitan Wajib Pajak melalui email yang Ibu daftarkan. Pada surat tersebut, terdapat password yang dapat Ibu Cyntia gunakan untuk login pertama kali di coretax. Simak Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Opsi “Hanya Registrasi” juga bisa dipilih untuk wajib pajak yang ingin NIK-nya terdaftar di coretax tanpa menjadikannya sebagai NPWP. Simak Memahami Perbedaan Registrasi NIK, Aktivasi NIK, dan Aktivasi Akun WP

Tahap Kedua: Mengajukan Permohonan Kode Otorisasi DJP Atau Sertifikat Elektronik

Setelah berhasil aktivasi akun coretax, Ibu Cyntia perlu mengajukan permohonan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik. Dalam coretax, dokumen perpajakan yang Ibu Cyntia hasilkan harus ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP.

Apabila Ibu Cyntia tidak memiliki sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) maka dapat menggunakan kode otorisasi DJP sebagai tanda tangan elektronik. Simak Apa Itu Tanda Tangan Elektronik?

Untuk mengajukan permintaan kode otorisasi, Ibu Cyntia bisa memilih menu Portal Saya yang berada pada pojok kiri dashboard coretax. Lalu, klik submenu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital. Simak Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Selanjutya, Ibu Cyntia perlu mengecek status validitas kode otorisasi DJP. Apabila statusnya valid maka permohonan kode otorisasi sudah selesai dan dapat digunakan. Simak Langkah-Langkah Validasi Kode Otorisasi DJP di Coretax. Selesai. Semoga Bermanfaat.

Sebagai informasi, DJP telah menyediakan video tutorial pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi yang dapat diakses melalui channel Youtube @DitjenPajakRI. Selain itu, wajib pajak orang pribadi bisa mencoba simulator pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi. Simak Yuk Dicoba! DJP Sediakan Simulator Pengisian SPT Tahunan Via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.