JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang telah mengajukan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) perlu mengecek statusnya.
Pengecekan status dalam konteks ini dilakukan untuk memastikan pemberitahuan NPPN telah masuk dalam daftar fasilitas wajib pajak dan belum expired. Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan hal tersebut melalui Panduan Pemberitahuan Penggunaan NPPN.
“Lanjutkan dengan pengecekan daftar fasilitas saya untuk memastikan NPPN dapat digunakan,” terang DJP, dikutip pada Sabtu (17/1/2026).
Merujuk panduan tersebut, ada 2 cara pengecekan status NPPN. Pertama, melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan, dan submenu Daftar Fasilitas Saya. Melalui submenu Daftar Fasilitas Saya, wajib pajak dapat melihat daftar fasilitas pajak yang dimiliki.
Untuk mengecek NPPN, wajib pajak dapat mencari subkode jenis layanan “LA.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)”. Pastikan pemberitahuan penggunaan NPPN anda memiliki status “Active”.
Hal ini penting dilakukan agar NPPN dapat digunakan pada pelaporan SPT Tahunan PPh sesuai tahun pajak yang diberitahukan penggunaan NPPN-nya.
Kedua, melalui modul Portal Saya dan menu Profil Saya. Kemudian pilih submenu Fasilitas Aktif dan pastikan “LA.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)” berstatus “Active”.
Sebagai informasi, NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh dirjen pajak dan disempurnakan terus‐menerus. Norma ini berupa persentase yang akan dikalikan dengan penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto. Simak Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto?
NPPN menjadi alternatif penentuan penghasilan neto hanya dengan mengandalkan pencatatan. Namun, tidak sembarang pihak dapat menggunakan NPPN. Sebab, NPPN hanya boleh digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar.
Untuk dapat menggunakan NPPN, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan NPPN kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Namun, apabila wajib pajak baru terdaftar pada tahun pajak yang bersangkutan maka pemberitahuan NPPN dilakukan paling lambat:
Apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN dalam jangka waktu yang ditentukan maka wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Pemberitahuan penggunaan NPPN tersebut dilakukan secara daring melalui coretax. Simak Cara Sampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN Via Coretax DJ. (sap)
