JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mendaftar NPWP melalui sistem Coretax DJP perlu memastikan bahwa pengisian kolom jenis pekerjaan sesuai dengan data yang tercatat pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kring Pajak menjelaskan coretax melakukan validasi data identitas wajib pajak melalui integrasi dengan basis data Dukcapil. Oleh karena itu, perbedaan data yang diinput dengan data kependudukan dapat memunculkan notifikasi gagal validasi.
"Terkait notifikasi (kolom berikut ini gagal dalam validasi pihak ketiga. Harap tinjau dan kirimkan lagi) silakan memasukkan jenis pekerjaan yang sesuai dengan data KTP dan KK pada kolom Jenis Pekerjaan," jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (3/6/2026).
Penjelasan tersebut disampaikan untuk merespons pertanyaan warganet yang mengaku memperoleh notifikasi gagal validasi pada kolom jenis pekerjaan. Adapun warganet
Menurut Kring Pajak, wajib pajak perlu memastikan bahwa data identitas yang diisi mengacu pada data terbaru yang telah tervalidasi dan tercatat dalam administrasi kependudukan Dukcapil.
Selanjutnya, pada saat tahapan pengisian data ekonomi, wajib pajak dapat mengisi data klasifikasi lapangan usaha (KLU) beserta detailnya sesuai dengan jenis pekerjaan atau sumber penghasilan sesungguhnya saat ini.
Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut dan lebih detail, wajib pajak bisa menghubungi helpdesk KPP, telepon Kring Pajak 1500200 atau livechat pada laman www.pajak.go.id.
Terkait dengan Panduan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi, DJP juga menyediakan dokumen tersebut pada tautan berikut ini. (rig)
