KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Klaim Peroleh Pengecualian Bea Masuk Tambahan dari AS

Muhamad Wildan
Jumat, 05 Juni 2026 | 10.30 WIB
RI Klaim Peroleh Pengecualian Bea Masuk Tambahan dari AS
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia mengeklaim Amerika Serikat (AS) akan mengecualikan beberapa produk Indonesia dari pengenaan bea masuk tambahan sebesar 10%.

Menurut Kemenko Perekonomian, US Trade Representative (USTR) berencana mengabulkan 19 permohonan product exclusion yang diajukan oleh Indonesia di tengah berlangsungnya investigasi Section 301.

"Langkah strategis ini dipastikan akan memberikan stimulus ekonomi yang besar bagi sektor industri nasional, menurunkan beban biaya ekspor, serta meningkatkan daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar domestik AS," tulis Kemenko Perekonomian dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (5/6/2026).

Pengecualian bea masuk tambahan sebesar 10% berdasarkan Section 301 dimaksud direncanakan akan berlaku mulai 24 Juli 2026. Pengecualian baru berlaku pada bulan depan guna menghindari tumpang tindih serta mencegah ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha AS.

Sebagai informasi, Indonesia turut dikenai bea masuk tambahan berdasarkan Section 301 karena dipandang tidak mampu mencegah impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).

Menurut USTR, ketidakmampuan negara mitra dagang AS dalam mencegah impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa telah menciptakan unlevel playing field bagi perusahaan dan pekerja AS.

"Kegagalan negara-negara untuk memberlakukan larangan impor barang hasil kerja paksa membuat barang-barang AS harus bersaing secara tidak adil dengan barang hasil kerja paksa," tulis USTR dalam keterangan resminya.

Secara terperinci, terdapat 6 negara yang dikenai bea masuk tambahan sebesar 10% dan 54 negara yang dikenai bea masuk tambahan sebesar 12,5% karena tidak mencegah impor barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa.

Indonesia dikenai bea masuk tambahan lebih rendah karena telah menyepakati agreement on reciprocal trade (ART) dengan AS dan sudah melarang impor produk hasil kerja paksa melalui Permendag 9/2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.