JAKARTA, DDTCNews – Terdapat beragam peraturan perpajakan yang terbit sepanjang Juli 2026. Salah satu peraturan baru yang menyedot perhatian adalah persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan.
Peraturan baru tersebut menjadi sorotan karena mensyaratkan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai syarat agar pihak lain (selain konsultan dan keluarga) dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Syarat SKT ini merupakan klausul baru yang belum diatur pada peraturan terdahulu.
Namun, PMK 44/2026 belum memerinci tata cara atau persyaratan untuk memperoleh SKT. Tata cara memperoleh SKT tersebut akan diatur melalui PMK lain yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Simak Jangan Salah! SKT Kuasa WP Beda dengan SKT Pendaftaran NPWP
Selain seputar kuasa wajib pajak, terdapat beragam peraturan perpajakan baru yang terbit sepanjang Juli 2026. Untuk mempermudah pembaca, berikut sejumlah peraturan perpajakan yang terbit sepanjang Juli 2026 yang patut disimak kembali.
Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru yang merombak persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan. Peraturan yang dimaksud yaitu PMK 44/2026.
Beleid yang berlaku mulai 6 Juli 2026 ini mencabut dan menggantikan PMK 229/2014. Penggantian peraturan dilakukan karena PMK 229/2014 belum mengatur persyaratan kompetensi kuasa wajib pajak dan pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa yang merupakan keluarga dan pihak lain.
Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan/atau kewajiban perpajakan. PMK 44/2026 menegaskan ada 3 jenis pihak yang dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa wajib pajak, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. Simak berita seputar PMK 44/2026
Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru yang mengatur pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, serta perlengkapan militer dan kepolisian untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Peraturan yang dimaksud, yaitu PMK 45/2026. Beleid yang berlaku efektif mulai 4 September 2026 ini mencabut dan menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PMK 191/2016 s.t.d.t.d PMK 91/2021.
Melalui PMK 45/2026, pemerintah di antaranya menambahkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai badan yang diberikan pembebasan bea masuk. Poin perubahan lain yang mencolok adalah digitalisasi proses permohonan pembebasan bea masuk serta pengaturan soal putus kontrak. Simak berita seputar PMK 45/2026
Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 49/2026 yang mengatur tata cara pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).
Beleid yang berlaku mulai 20 Juli 2026 menjadi aturan teknis dari Peraturan Presiden (Perpres) No.68/2025. Aturan ini dirilis untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penerimaan pajak dari transaksi digital lintas negara yang selama ini belum seluruhnya dapat dipungut secara optimal. Simak berita seputar PMK 49/2026
Melalui PMK 50/2026, pemerintah memberikan tarif bea masuk sebesar 0% untuk impor liquefied petroleum gas (LPG) selama 6 bulan ke depan. Insentif serupa juga diberikan untuk impor barang dan bahan tertentu terkait dengan industri maintenance, repair, and overhaul (MRO).
Pemerintah menyebut insentif tersebut diberikan untuk meningkatkan daya saing industri petrokimia dan MRO. PMK 50/2026 tersebut diundangkan pada 21 Juli 2026 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Hal ini berarti PMK 50/2026 berlaku efektif mulai 28 Juli 2026. Dengan demikian, insentif bea masuk 0% untuk impor LPG resmi berlaku sejak 28 Juli 2026 hingga 6 bulan ke depan. Perincian barang dan bahan tertentu yang mendapatkan insentif tercantum dalam lampiran PMK 50/2026.
Ditjen Pajak (DJP) menyesuaikan ketentuan seputar pembayaran dan penyetoran pajak, termasuk perihal kode billing dan pemindahbukuan. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2026.
Beleid yang berlaku mulai 28 Juli 2026 ini menyesuaikan sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PER-10/PJ/2024. Penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi perubahan ketentuan perpajakan seperti implementasi coretax dan pajak minimum global. Simak berita seputar PER-8/PJ/2026.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto resmi menerbitkan pedoman baru pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pedoman ini termuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak (SE) No. SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Surat edaran yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 ini mencabut dan menggantikan 4 surat edaran lama, yaitu SE-14/PJ/2019, SE-11/PJ/2020, SE-05/PJ/2022, dan SE-9/PJ/2023. Penggantian surat edaran sebagai pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak dilakukan seiring dengan berlakunya PMK 111/2025. Simak berita seputar SE-8/PJ/2026.
Bimo juga memperbarui aturan teknis tata cara permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Surat edaran ini ditetapkan pada 16 Juli 2026.
Pembaruan tata cara permintaan IBK tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-9/PJ/2026. Pembaruan dilakukan seiring dengan berlakunya PMK 108/2025 yang merombak ketentuan seputar akses informasi keuangan (AIK) untuk kepentingan perpajakan. Simak berita seputar SE-9/PJ/2026.
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 51/2026 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor. Beleid ini mencabut dan menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PMK 216/2019.
Penggantian peraturan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan. Selain itu, beleid ini dirilis untuk lebih menjamin pengamanan hak negara terkait dengan pengangkutan barang impor atau barang ekspor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut.
Adapun PMK 51/2026 diundangkan pada 31 Juli 2026 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, PMK 51/2026 akan berlaku efektif mulai 30 Agustus 2026.
Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 52/2026 mengenai impor sementara dan ekspor sementara atas pengemas yang dapat digunakan secara berulang (returnable package). Beleid ini diundangkan pada 31 Juli 2026 dan berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian PMK 52/2026 berlaku efektif mulai 29 September 2026.
PMK 52/2026 ini mengatur secara khusus ketentuan pemasukan (impor) dan pengeluaran (ekspor) sementara atas returnable package. Hal ini diperlukan karena peraturan impor dan ekspor sementara yang ada saat ini (PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019) belum mengakomodasi kebutuhan akan pengaturan returnable package. (dik)
