News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Penyelenggara SPP-TDLN Himpun Data, DJP: Tak Untuk Pantau Rekening WP

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 05 Oktober 2026 | 11.00 WIB
Penyelenggara SPP-TDLN Himpun Data, DJP: Tak Untuk Pantau Rekening WP
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto (kiri) dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti (kanan) dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Kamis (1/10/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan seluruh data transaksi luar negeri akan dipakai secara terbatas oleh penyelenggara sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan serangkaian data milik wajib pajak, termasuk identitas, nomor rekening, dan nominal transaksi, akan dikelola untuk memetakan sekaligus menganalisis transaksi yang akan dikenai PPN. Namun, DJP tidak serta merta menggunakan data tersebut untuk sengaja memantau rekening wajib pajak.

"Tata kelola data digunakan secara terbatas untuk pemetaan, analisis, dan pemungutan PPN. Sama sekali sistem ini tidak ditujukan untuk memantau rekening masyarakat," katanya, dikutip pada Senin (5/10/2026).

Berdasarkan Perpres No. 68/2025, pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara SPP-TDLN. Selanjutnya, aturan teknis pemungutan PPN melalui mekanisme SPP-TDLN diatur secara terperinci dalam PMK 49/2026.

Merujuk pada PMK 49/2026, PPN terutang pada saat penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada pihak lain bahwa atas transaksi digital luar negeri dikenai PPN.

Yang dimaksud dengan pihak lain ialah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemotongan, pemotongan ataupun pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.

Dalam penyelenggaraan SPP-TDLN, pihak lain wajib menyampaikan data yang berkaitan dengan perpajakan kepada penyelenggara SPP-TDLN. Data tersebut akan dikonfirmasi oleh penyelenggara SPP-TDLN apakah transaksi digital luar negeri yang dilakukan dikenai PPN atau tidak.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) PMK 49/2026, data yang berkaitan dengan perpajakan yang diserahkan antara lain berupa nama pelaku usaha, nominal transaksi, mata uang transaksi, tipe transaksi tujuan, nomor rekening, dan lainnya.

Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi paling lambat 1 hari setelah pihak lain meminta konfirmasi. Penyelenggara SPP-TDLN juga harus mengelola, serta menjaga keamanan dan kerahasiaan data yang dimintakan konfirmasi.

"Penyelenggara SPP-TDLN bertanggung jawab atas pengelolaan, keamanan, kerahasiaan, dan pelindungan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)," bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 49/2026.

Sebagai informasi, pemerintah telah menunjuk 6 pihak sebagai pihak lain yang bertugas memungut PPN melalui skema SPP-TDLN. Adapun keenamnya terdiri atas 5 bank Himbara, yaitu BRI, Mandiri, BTN, BNI, dan BSI, serta 1 perusahaan fintech, yaitu PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Bimo menuturkan SPP-TDLN telah resmi diterapkan 25 September 2026. Kemudian, 6 pihak lain tersebut sudah mulai melakukan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri per 1 Oktober 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.