JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan penyesuaian ketentuan seputar pembayaran dan penyetoran pajak, termasuk di antaranya kode billing dan pemindahbukuan. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2026.
Beleid yang berlaku mulai 28 Juli 2026 ini menyesuaikan sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PER-10/PJ/2024. Penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi perubahan ketentuan perpajakan seperti implementasi coretax dan pajak minimum global.
"...terdapat kebutuhan untuk melakukan penyesuaian ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penyesuaian kode billing, serta penambahan dan penyesuaian kode jenis setoran,” bunyi pertimbangan PER-8/PJ/2026, dikutip pada Senin (3/8/2026).
Melalui PER-8/PJ/2026, DJP di antaranya menyesuaikan masa berlaku kode billing dari 168 jam (7 x 24 jam) menjadi selama 336 jam (14 x 24 jam) sejak kode billing diterbitkan. Hal ini bukan merupakan ketentuan baru karena sebelumnya sudah sempat diatur melalui PENG-4/PJ/2025. Simak Pengumuman, Masa Aktif Kode Billing Diperpanjang
PER-8/PJ/2026 juga mengatur hak kepada wajib pajak untuk membatalkan kode billing yang belum digunakan untuk pembayaran atau belum kedaluwarsa. Meski belum diatur dalam PER-10/PJ/2024, ketentuan tersebut sudah berlaku seiring dengan penerapan coretax system. Simak Perhatian, Kini Ada Fitur Pembatalan Kode Billing di Coretax
Selain itu, PER-8/PJ/2026 menyesuaikan ketentuan seputar pemindahbukuan sebagaimana telah diatur di PMK 81/2024. PER-8/PJ/2026 menegaskan pembayaran atau penyetoran pajak yang tidak bisa diajukan pemindahbukuan dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
PER-8/PJ/2026 juga menambahkan sejumlah kode jenis setoran (KJS) baru mengenai pajak minimum global (global minimum tax). Ketentuan KJS untuk setoran terkait dengan pajak minimum global linier dengan yang telah diatur dalam PER-6/PJ/2026.
KJS tersebut meliputi:
