Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 55/2026

Sertifikat USKP Lama Masih Bisa Dipakai Ajukan Izin Konsultan Pajak

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Rabu, 07 Oktober 2026 | 15.00 WIB
Sertifikat USKP Lama Masih Bisa Dipakai Ajukan Izin Konsultan Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemegang sertifikat kelulusan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) masih berkesempatan untuk menggunakan sertifikat dimaksud untuk mengajukan izin konsultan pajak.

Sesuai dengan ketentuan peralihan pada PMK 55/2026, sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022 masih bisa digunakan untuk permohonan izin konsultan pajak sepanjang asosiasi konsultan pajak belum menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak.

"Sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 ..., dinyatakan tetap berlaku sebagai surat keterangan kompetensi, untuk jangka waktu paling lama 2 tahun sejak diterbitkannya sertifikat konsultan pajak dan dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan izin konsultan pajak sampai dengan asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak," bunyi Pasal 60 huruf f PMK 55/2026, dikutip pada Rabu (7/10/2026).

Bila ujian profesi konsultan pajak telah diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak, lulusan USKP dimaksud harus mengikuti ujian profesi konsultan pajak agar bisa mengajukan permohonan izin konsultan pajak.

Berbeda dengan uji kompetensi perpajakan (UKP) yang berfokus pada kemampuan teknis perpajakan, ujian profesi konsultan pajak diselenggarakan untuk menguji pemahaman peserta ujian terhadap kode etik dan standar profesi konsultan pajak.

Meski belum diumumkan secara resmi oleh asosiasi terkait, Kementerian Keuangan mengungkapkan ujian profesi oleh asosiasi konsultan pajak akan diselenggarakan setelah penyelenggaraan UKP oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

BPPK sendiri akan menyelenggarakan UKP sesuai PMK 55/2026 pada pertengahan Oktober hingga Desember 2026. Adapun PMK 55/2026 telah mewajibkan asosiasi konsultan pajak untuk menyelenggarakan ujian profesi paling lambat pada Desember 2026.

"Sekitar Desember tentunya penyelenggaraan ujian profesi itu sendiri menunggu UKP itu diselenggarakan. Jadi menunggu UKP diselenggarakan dulu dalam beberapa batch," ujar Ketua Tim Kerja Uji Sertifikasi Kompetensi Profesi Konsultan Pajak BPPK Suyuti. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.