Hari Pajak 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 44/2026

Jangan Salah! SKT Kuasa WP Beda dengan SKT Pendaftaran NPWP

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 15 Juli 2026 | 08.30 WIB
Jangan Salah! SKT Kuasa WP Beda dengan SKT Pendaftaran NPWP
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kewajiban memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) bagi pihak lain yang menjadi kuasa wajib pajak merupakan klausul baru yang diatur dalam PMK 44/2026.

SKT dalam konteks ini berbeda dengan SKT yang diperoleh saat wajib pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Adapun SKT yang dimaksud merupakan surat yang membuktikan bahwa pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.

“Surat keterangan terdaftar adalah surat yang ditetapkan oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa,” bunyi Pasal 1 angka 7 PMK 44/2026, dikutip pada Rabu (15/7/2026).

Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan. Pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa meliputi:

  • konsultan pajak: seseorang yang memiliki izin konsultan pajak resmi dari menteri keuangan;
  • pihak lain: seseorang (selain konsultan dan keluarga) yang telah memperoleh SKT;
  • keluarga: suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda hingga derajat kedua dari wajib pajak (tidak wajib memiliki kompetensi tertentu).

Ketentuan ini membuat pihak lain (selain konsultan dan keluarga) harus memiliki SKT agar dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Namun, PMK 44/2026 belum memerinci tata cara atau persyaratan untuk memperoleh SKT.

Tata cara memperoleh SKT tersebut akan diatur melalui PMK lain yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (5) PMK 44/2026.

“Tata cara memperoleh:…b. surat keterangan terdaftar... dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PMK 44/2026.

Sementara itu, SKT yang terbit pasca-wajib pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP diatur dalam PER-7/PJ/2025. Mengacu Pasal 15 PER-7/PJ/2025, DJP akan menerbitkan SKT setelah wajib pajak mengajukan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP.

“Surat keterangan terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak sebagai pemberitahuan bahwa wajib pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas wajib pajak,” bunyi Pasal 1 angka 31 PER-7/PJ/2025.

Apabila wajib pajak berhasil terdaftar, DJP juga akan mengirimkan SKT tersebut ke akun coretax wajib pajak dan/atau email terdaftar wajib pajak. Nah, SKT yang diterima wajib pajak saat mendaftarkan diri ini berbeda dengan SKT agar pihak lain bisa ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak dalam PMK 44/2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.