BATU, DDTCNews - Pemkot Batu, Jawa Timur, menyelenggarakan program pembebasan denda pajak daerah tahap II selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu M. Nur Adhim mengatakan keringanan pajak ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-25 Kota Batu. Selama program pembebasan denda berlaku, wajib pajak hanya perlu membayarkan pokok pajaknya saja.
"Melalui program pemutihan tahap II, wajib pajak dapat menyelesaikan seluruh tunggakan pajak daerah tanpa dibebani denda keterlambatan administratif sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya, dikutip pada Minggu (4/10/2026).
Adhim menyampaikan pembebasan denda berlaku untuk pembayaran 5 jenis pajak daerah, yaitu pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Kemudian, pembebasan denda juga berlaku untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang meliputi PBJT makanan dan/atau minuman, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, dan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan.
Sederet pemutihan denda pajak tersebut diharapkan dapat memantik antusiasme warga untuk membayar pajak daerah. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran sekaligus kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
Mengingat pembebasan denda pajak daerah yang hanya berlaku 1 bulan, Adhim pun mendorong warga Kota Batu untuk segera memanfaatkan keringanan tersebut. Ada berbagai kanal pembayaran pajak daerah yang dapat digunakan oleh wajib pajak.
Pembayaran pajak dapat dilakukan secara online antara lain melalui aplikasi Gopay, OVO, virtual account mobile banking, serta QRIS. Selain itu, wajib pajak juga bisa membayar pajak melalui gerai Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, Bank Jatim.
"Dengan beragam opsi kanal digital tersebut, wajib pajak memiliki kemudahan serta fleksibilitas untuk menyelesaikan kewajibannya dari mana saja selama periode Oktober berlangsung," kata Adhim, seperti dilansir malang-post.com. (rig)
