JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memperbarui aturan teknis tata cara permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Pembaruan tata cara permintaan IBK tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-9/PJ/2026. Pembaruan dilakukan seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/2025 yang merombak ketentuan seputar akses informasi keuangan (AIK) untuk kepentingan perpajakan.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan DJP dalam pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam rangka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,” bunyi SE-9/PJ/2026, dikutip pada Senin (20/7/2026).
Sesuai dengan ketentuan, dirjen pajak berwenang meminta IBK untuk kepentingan perpajakan kepada lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto (PJAK) Pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Melalui SE-9/PJ/2026, DJP pun memperluas ruang lingkup pemanfaatan IBK. Kini, dirjen pajak berwenang meminta IBK dalam rangka:
Selain itu, DJP juga memperluas cakupan pihak yang dapat diminta datanya. Merujuk SE-9/PJ/2026, permintaan IBK tidak hanya menyasar data wajib pajak, tetapi juga pihak yang terkait dengan wajib pajak.
Pihak terkait yang dimaksud meliputi: orang pribadi dalam satu kesatuan data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan; pengurus, wakil wajib pajak, pemegang saham, dan/atau pemilik manfaat (beneficial owner); dan/atau pihak lain yang IBK-nya diperlukan untuk mendukung kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
SE-9/PJ/2026 juga telah menambahkan coretax sebagai saluran permintaan IBK. Selain itu, ada beragam ruang lingkup lain yang diatur melalui SE-9/PJ/2026. Secara garis besar, ada 17 ruang lingkup yang diatur dalam SE-9/PJ/2026, meliputi:
