JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto resmi menerbitkan pedoman baru pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pedoman ini termuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
SE ini mencabut dan menggantikan sekaligus 4 SE lama, yaitu SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data, SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, dan SE-9/PJ/2023 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut atas Data Konkret.
Penerbitan SE-8/PJ/2026 dilakukan seiring dengan berlakunya PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax), hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan, serta masukan dari para pemangku kepentingan.
“Penyempurnaan tersebut diarahkan untuk mempertajam proses bisnis pengawasan, menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, serta menyelaraskan dengan proses bisnis DJP lainnya seperti edukasi, pemeriksaan, intelijen, dan penegakan hukum," bunyi penggalan bagian Umum SE-8/PJ/2026, dikutip Jumat (17/7/2026).
Masih dalam bagiam Umum, penyempurnaan proses bisnis ini juga ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas penelitian formal, memperjelas diferensiasi teknik penelitian kepatuhan, serta mengintegrasikan dukungan penelitian dan tindak lanjut hasil kegiatan pengawasan.
SE-08/2026 dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai DJP dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak, baik yang telah maupun belum terdaftar, secara lengkap. Dengan demikian, tercipta keseragaman dan kesinambungan. Selain itu, SE ini juga menjadi pedoman pengawasan wilayah melalui kegiatan pengumpulan data guna membentuk basis data yang berkualitas.
Adapun tujuan penerbitannya antara lain:
Ruang lingkup SE-8/PJ/2026 mencakup 8 hal, yaitu
Sesuai dengan ketentuan umum, DJP dapat melakukan 3 jenis pengawasan, yaitu:
Adapun terhadap data dan/atau informasi yang ditemukan dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak terdaftar ataupun pengawasan wajib pajak belum terdaftar, ditindaklanjuti dengan KPD.
Pengawasan itu mencakup pengawasan yang dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, untuk satu/beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak serta pengawasan atas kegiatan ekonomi wajib pajak dan identifikasi wajib pajak di setiap wilayah kerja.
Jenis pajak yang menjadi objek pengawasan meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea meterai, pajak bumi dan bangunan, pajak penjualan, pajak karbon, dan pajak lainnya yang diadministrasikan DJP.
Seluruh pengawasan (terdaftar, belum terdaftar, dan wilayah) dilaksanakan melalui sistem administrasi pengawasan DJP. Jika sistem ini belum tersedia, pengawasan dilaksanakan melalui sistem administrasi DJP.
“Penugasan account representative (AR) dan/atau pegawai DJP … dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Pengawasan,” bunyi penggalan bagian Ketentuan Umum huruf j.
Kepala Kanwil DJP bertanggung jawab mengoptimalkan peran subkomite pengawasan pada komite kepatuhan Kanwil. Sementara itu, kepala KPP bertanggung jawab mengoptimalkan komite kepatuhan KPP serta memprioritaskan SDM pada Seksi Pengawasan yang memiliki tugas dan fungsi terkait pengawasan wajib pajak strategis.
Dalam melaksanakan proses bisnis pengawasan, pegawai DJP harus melengkapi diri dengan kemampuan interpersonal, kemampuan analisis, dan pemahaman atas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pegawai DJP diarahkan untuk melakukan peningkatan dan pembaruan (upgrading and updating) pemahaman atas proses bisnis pengawasan dan beberapa kemampuan itu secara mandiri dan berkala dengan memanfaatkan manajemen pengetahuan (knowledge management) yang tersedia.
Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP, dan KPP secara berkala dapat mengadakan pendidikan dan/atau pelatihan pegawai pada unit kerjanya, dalam rangka peningkatan dan pembaruan pemahaman atas proses bisnis pengawasan, kemampuan interpersonal, kemampuan analisis, dan pemahaman atas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
“Dalam melaksanakan pengawasan, pegawai DJP wajib memegang teguh kode etik dan kode perilaku pegawai DJP, serta nilai-nilai Kementerian Keuangan,” bunyi penggalan bagian Ketentuan Umum huruf p.
Adapun salah satu aspek penting dalam SE-8/PJ/2026 adalah 3 jenis penelitian kepatuhan material, yakni penelitian komprehensif, penelitian sederhana, dan penelitian otomatis.
Penelitian kepatuhan material adalah kegiatan penelitian atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban atau ketentuan material perpajakan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan material atas seluruh jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak secara menyeluruh, antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing, untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.
Penelitian sederhana adalah penelitian kepatuhan material atas sebagian atau seluruh jenis pajak dengan cakupan wajib pajak tertentu, antara lain melalui analisis proses bisnis dan/atau analisis laporan keuangan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sebelum tahun berjalan.
Penelitian otomatis adalah penelitian kepatuhan material atas satu atau beberapa jenis pajak dan satu atau beberapa masa pajak secara terbatas.
“Dengan ditetapkannya surat edaran ini, ... pelaksanaan pengawasan wajib pajak terdaftar, pengawasan wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah agar berpedoman pada surat edaran ini," bunyi penggalan bagian Penutup SE-8/PJ/2026 yang ditetapkan pada 15 Juli 2026. (kaw)
