PALU, DDTCNews - Pemkot Palu, Sulawesi Tengah, memberikan relaksasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) selama 10 hari, yakni pada 21–30 September 2026.
Melalui program tersebut, warga Kota Palu dapat memanfaatkan sejumlah keringanan, mulai dari penghapusan sanksi administratif berupa denda hingga pengurangan pokok PBB-P2.
"[Relaksasi PBB-P2] berlaku 21–30 September 2026. Yuk, manfaatkan kesempatan ini dan bayar PBB-P2 sekarang," tulis Bapenda Kota Palu melalui media sosialnya, dikutip pada Rabu (23/9/2026).
Bapenda Kota Palu menjelaskan relaksasi PBB-P2 diberikan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Terdapat 3 jenis keringanan yang dapat dimanfaatkan selama periode tersebut.
Pertama, diskon pokok PBB-P2 sebesar 50% untuk tahun pajak 2020 dan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar 50% dari pokok PBB-P2 yang terutang untuk tahun pajak 2020 dan sebelumnya.
Kedua, diskon pokok PBB-P2 sebesar 20% untuk tahun pajak 2021-2025.
Ketiga, penghapusan 100% denda PBB-P2 untuk tahun pajak 2026 dan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan penghapusan denda tersebut, wajib pajak di Kota Palu hanya perlu membayar pokok PBB-P2 yang terutang. Wajib pajak tidak dikenai denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 selama periode relaksasi berlangsung.
Bapenda Kota Palu juga menyampaikan pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui 5 kanal, baik secara online maupun onsite. Kanal tersebut meliputi loket pelayanan Bapenda dan UPTD Pendapatan di setiap kecamatan, Bank BTN, gerai Indomaret dan Alfamidi, serta kantor Pos.
"Bagi masyarakat Kota Palu yang belum melakukan balik nama, pemecahan, pembetulan (luas, nama, dan alamat) PBB-P2 atas nama yang bersangkutan, segera lakukan pengajuan ke Kantor Bapenda," imbau Bapenda Kota Palu. (dik)
