JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 52/2026 tentang Impor Sementara dan Ekspor Sementara atas Pengemas yang Dapat Digunakan Secara Berulang (returnable package).
Regulasi ini mengatur secara khusus ketentuan pemasukan (impor) dan pengeluaran (ekspor) sementara atas returnable package. Hal ini diperlukan karena peraturan impor dan ekspor sementara yang ada saat ini (PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019) belum mengakomodasi kebutuhan akan pengaturan returnable package.
"Bahwa untuk memberikan kemudahan, keseragaman, dan kepastian hukum terhadap pelayanan dan pengawasan kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran kemasan yang digunakan secara berulang (returnable package) ke dan dari daerah pabean," bunyi pertimbangan PMK 52/2026, dikutip pada Senin (3/8/2026).
Berdasarkan beleid tersebut, returnable package adalah barang yang digunakan untuk mengemas, melindungi, menyimpan, dan/atau mengelompokkan barang, baik yang menutupi maupun yang tidak menutupi barang, dan dapat digunakan secara berulang-ulang, tidak termasuk peti kemas.
PMK 52/2026 membedakan returnable package menjadi returnable package asal luar negeri (RPLN) dan returnable package asal dalam negeri (RPDN). Adapun RPLN yang dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS) diperlakukan sebagai barang impor sementara.
Sementara itu, RPDN yang diekspor untuk dilakukan impor kembali dikategorikan sebagai barang ekspor sementara. Poin yang perlu diperhatikan, RPLN dan RPDN dapat diperlakukan sebagai barang impor/ekspor sementara sepanjang memenuhi 3 ketentuan berikut:
Merujuk PMK 52/2026, pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan atas impor sementara RPLN dan ekspor sementara RPDN. Fasilitas tersebut meliputi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Fasilitas tersebut diberikan tanpa kewajiban menyerahkan jaminan.
PMK 52/2026 menegaskan impor sementara maupun ekspor sementara returnable package hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. Adapun izin diberikan untuk jangka waktu maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang.
Namun, khusus impor sementara RPLN maka total jangka waktu izinnya tidak boleh melebihi 3 tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. PMK 52/2026 pun telah memerinci tata cara pengajuan izin impor sementara RPLN dan ekspor sementara RPDN.
Poin lain yang perlu diperhatikan, PMK 52/2026 menekankan RPLN atau RPDN dapat digunakan oleh 2 pihak, yaitu:
Bagi pemilik izin returnable package, PMK 52/2026 mewajibkannya untuk menyampaikan laporan triwulanan kepada kepala kantor pabean yang menerbitkan izin. Laporan tersebut antara lain memuat jumlah returnable package yang diimpor/dieskpor. (rig)
