JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2026 turut memuat pengaturan mengenai PPN yang salah dipungut dalam penerapan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).
Bila terdapat pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang seharusnya tidak dipungut, PPN dimaksud dapat diminta oleh pihak yang terpungut kepada pihak lain, yakni bank dan lembaga nonbank yang memproses pembayaran.
"Dalam hal terdapat transaksi digital luar negeri ... yang ... dilakukan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang seharusnya tidak dipungut melalui SPP-TDLN, PPN yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak terpungut dengan mengajukan permohonan kepada penyelenggara SPP-TDLN melalui pihak lain," bunyi Pasal 16 ayat (1) huruf b PMK 49/2026, dikutip pada Selasa (6/10/2026).
Permohonan pengembalian atas PPN yang seharusnya tidak dipungut akan ditindaklanjuti oleh pihak lain ataupun PT Jalin Pembayaran Nusantara selaku penyelenggara SPP-TDLN.
Sebagai informasi, SPP-TDLN adalah sistem yang dikembangkan untuk melakukan pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri. PT Jalin telah ditunjuk sebagai anak usaha BUMN yang bertugas mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN sesuai dengan Perpres 68/2025.
Secara umum, terdapat 2 jenis transaksi yang tercakup dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN, yakni:
PPN dipungut oleh bank dan nonbank yang ditunjuk sebagai pihak lain jika penyelenggara SPP-TDLN telah memberikan konfirmasi bahwa transaksi digital luar negeri terutang PPN. Ada 6 pihak yang sudah ditunjuk sebagai pihak lain, yakni BRI, Mandiri, BTN, BNI, BSI, dan LinkAja.
Adapun PPN yang dipungut oleh bank dan nonbank adalah sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP yang telah memperhitungkan PPN. (dik)
