JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperbarui peraturan seputar pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, serta perlengkapan militer dan kepolisian untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Pembaruan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 45/2026. Beleid yang berlaku efektif mulai 4 September 2026 ini mencabut dan menggantikan PMK 191/2016 s.t.d.t.d PMK 91/2021. Penggantian peraturan dilakukan di antaranya untuk menyederhanakan prosedur impor barang.
“Bahwa untuk menunjang pengadaan barang yang akan dipergunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, penyederhanaan prosedur impor barang, serta memberikan kepastian hukum dalam memberikan pembebasan bea masuk,” bunyi pertimbangan PMK 45/2026, dikutip pada Rabu (8/7/2026).
Melalui PMK 45/2026, pemerintah menambahkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai badan yang diberikan pembebasan bea masuk. Pembebasan tersebut diberikan atas barang yang digunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara oleh Bakamla.
PMK 45/2026 juga memperluas cakupan pemberian pembebasan bea masuk. Kini pembebasan bea masuk juga diberikan terhadap pengeluaran barang dari gudang berikat; kawasan berikat; tempat penyelenggaraan pameran berikat; tempat lelang berikat; kawasan ekonomi khusus; dan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).
Poin perubahan lain yang mencolok adalah PMK 45/2026 mendigitalisasi proses permohonan pembebasan bea masuk. Kini permohonan pembebasan bea masuk diajukan secara elektronik ke Portal DJBC melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Selain itu, PMK 45/2026 menambahkan pengaturan soal putus kontrak. Adapun apabila terjadi pemutusan perjanjian, kontrak, atau pembatalan hibah maka penerima fasilitas pembebasan bea masuk harus menyampaikan pemberitahuan kepada menteri keuangan.
Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui dirjen bea dan cukai, kepala kantor wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC paling lambat 30 hari setelah tanggal pemutusan perjanjian, kontrak, atau pembatalan hibah. (dik)
