News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 49/2026

Jangan Panik, PPN via SPP-TDLN yang Salah Pungut Bisa Dikembalikan

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 13.00 WIB
Jangan Panik, PPN via SPP-TDLN yang Salah Pungut Bisa Dikembalikan
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan PPN yang semestinya tidak dipungut melalui sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) akan dikembalikan kepada pihak yang telah dikenai pungutan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pengembalian dapat diajukan apabila transaksi dibatalkan atau terdapat kondisi yang menyebabkan PPN seharusnya tidak dipungut.

"Jika ternyata dalam pemungutan ada transaksi yang tidak jadi, cancel atau dibatalkan, pihak yang terpungut bisa mengajukan permohonan pengembalian melalui pihak lain sebagai penyelenggara SPP-TDLN sesuai dengan ketentuan," ujarnya dalam media gathering Kementerian Keuangan, dikutip pada Sabtu (3/10/2026).

Berdasarkan PMK 49/2026, permohonan pengembalian atas PPN yang seharusnya tidak dipungut akan ditindaklanjuti oleh pihak lain dan/atau penyelenggara SPP-TDLN.

Dalam hal transaksi digital luar negeri dibatalkan sebagian atau seluruhnya, atau transaksi tersebut seharusnya tidak dipungut melalui SPP-TDLN sehingga menimbulkan ketidaksesuaian dalam SPT Masa PPN yang telah disampaikan, penyelenggara SPP-TDLN wajib menyampaikan SPT Masa PPN pembetulan.

"Kita akan terus berkoordinasi dengan para pihak terkait yang sudah saya sebutkan sebelumnya untuk selalu mengevaluasi pelaksanaan, menjaga ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum dari implementasi SPP-TDLN ini," kata Bimo.

Sebagai informasi, SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN berbasis teknologi atas pemanfaatan barang digital dan/atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi ketentuan.

Pemerintah menunjuk penerbit sebagai pihak lain yang bertugas memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas transaksi tersebut.

Penerbit yang dimaksud merupakan bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh pemanfaat barang dan/atau jasa.

Sementara itu, penyelenggara SPP-TDLN merupakan badan hukum yang ditetapkan dalam peraturan presiden yang mengatur mengenai SPP-TDLN. Berdasarkan Perpres 68/2025, penyelenggara SPP-TDLN adalah anak usaha BUMN PT Jalin Pembayaran Nusantara.

Saat ini, terdapat 6 pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, yakni 5 Himbara yang terdiri atas BRI, Mandiri, BTN, BNI, dan BSI serta 1 perusahaan fintech, yaitu PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.