JAKARTA, DDTCNews — Konsultan pajak yang telah memiliki izin tidak perlu mengikuti ujian penyegaran untuk memperpanjang surat keterangan kompetensi (SKK).
Analis Keuangan Negara Ahli Muda Bidang Tugas Pembinaan Profesi Keuangan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Citra Wulan Ratri menjelaskan ujian penyegaran ditujukan untuk memperpanjang masa berlaku SKK bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
"Konsultan pajak tidak perlu mengikuti ujian penyegaran. Karena seorang konsultan pajak meng-update kompetensinya melalui pelaksanaan pendidikan profesional berkelanjutan (PPL)," jelas Citra dalam sosialisasi transformasi penyelenggaraan uji kompetensi perpajakan berdasarkan PMK 44/2026 dan PMK 55/2026, dikutip pada Rabu (7/10/2026).
Menurut Citra, ketentuan tersebut berkaitan dengan perbedaan jalur antara konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Dalam skema baru PMK 55/2026, seseorang yang lulus uji kompetensi akan memperoleh SKK dan secara otomatis memperoleh surat keterangan terdaftar (SKT).
SKK menjadi salah satu persyaratan bagi seseorang yang ingin menjadi konsultan pajak maupun pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Namun, setelah memiliki SKK dan SKT, kedua kelompok tersebut memiliki mekanisme yang berbeda.
Citra menjelaskan calon konsultan yang telah memiliki SKK dan SKT perlu mendaftar untuk mendapat izin. Setelah mendapat izin, konsultan pajak tidak perlu memperbarui SKK setiap 3 tahun melalui ujian penyegaran.
Sebagai gantinya, konsultan pajak memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi melalui PPL. Dengan demikian, mekanisme pemeliharaan kompetensi konsultan pajak tidak dilakukan melalui ujian penyegaran melainkan melalui PPL.
Ketentuan tersebut membedakan konsultan pajak dengan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Adapun pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak memiliki kewajiban memperbarui SKK. Berdasarkan Pasal 10 ayat (7) PMK 55/2026, SKK berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Perpanjangan SKK dapat dilakukan melalui ujian penyegaran yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Ujian tersebut dapat diikuti paling cepat 1 bulan sebelum masa berlaku SKK berakhir.
Citra menjelaskan batas waktu SKK tersebut diperlukan karena ketentuan perpajakan terus mengalami perubahan. Oleh karena itu, pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak perlu memperbarui pengetahuan dan kompetensinya melalui ujian penyegaran.
“Kita pahami bahwa ketentuan peraturan perpajakan ini berubah sangat cepat, terus berubah begitu, ya. Sehingga tentu harus di-update. Bagaimana updating-nya? Nah, ini cara perpanjangan untuk SKK adalah perlu lulus ujian penyegaran,” jelas Citra. Simak Ada 3 Jenis Ujian dalam PMK 55/2026, Apa Saja Perbedaannya? (dik)
