[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 50/2026

Dukung Industri Petrokimia, Pemerintah Beri Bea Masuk 0% untuk LPG

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 22 Juli 2026 | 19.30 WIB
Dukung Industri Petrokimia, Pemerintah Beri Bea Masuk 0% untuk LPG
<p>Tangkapan layar&nbsp;PMK 50/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan tarif bea masuk sebesar 0% untuk impor liquefied petroleum gas (LPG) selama 6 bulan ke depan.

Insentif tersebut diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2026 yang merupakan revisi ketiga atas PMK 26/2022. Pemerintah menyebut insentif tersebut diberikan untuk meningkatkan daya saing industri petrokimia.

“Atas impor LPG yang termasuk dalam pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini diberikan tarif bea masuk sebesar 0% selama 6 bulan sejak berlakunya peraturan menteri ini,” bunyi Pasal II PMK 50/2026, dikutip pada Rabu (22/7/2026).

PMK 50/2026 tersebut diundangkan pada 21 Juli 2026 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Hal ini berarti PMK 50/2026 berlaku efektif mulai 28 Juli 2026. Dengan demikian, insentif bea masuk 0% untuk impor LPG berlaku mulai 28 Juli 2026 hingga 6 bulan ke depan.

Selain insentif untuk impor LPG, pemerintah juga memberikan tarif bea masuk untuk impor barang dan bahan tertentu terkait dengan industri maintenance, repair, and overhaul (MRO). Insentif ini diberikan untuk meningkatkan daya saing industri MRO.

Perincian barang dan bahan tertentu yang mendapatkan insentif tercantum dalam lampiran PMK 50/2026. Merujuk Lampiran III PMK 50/2026, impor komponen pesawat udara dalam pos tarif dari 98.12 hingga 98.44 diberikan tarif bea masuk sebesar 0%.

Merujuk Lampiran III ada beragam komponen pesawat udara yang mendapat tarif bea masuk sebesar 0%. Selain itu, PMK 50/2026 juga merevisi Catatan Bab 98 yang tercantum dalam Lampiran II. Adapun Bab 98 tersebut terkait dengan ketentuan khusus untuk kepentingan nasional.

“Bahwa untuk meningkatkan daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) pesawat udara, pemerintah perlu memberikan dukungan melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor barang dan bahan tertentu,” bunyi pertimbangan PMK 50/2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.