JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengaturan mengenai kuasa wajib pajak pada PMK 44/2026 dan PMK 55/2026 bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada wajib pajak.
Mengingat kuasa wajib pajak bukanlah penanggung pajak, pemerintah perlu memastikan bahwa kuasa wajib pajak memiliki kompetensi untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak yang dikuasakan.
"Kuasa bukan penanggung pajak. Ketika Bapak/Ibu menyerahkan tugas kepada kuasa, tanggung jawab tetap ada di pihak wajib pajak. Maka dari itu negara hadir untuk memberikan standardisasi kompetensi agar Bapak/Ibu bisa menyerahkan kuasa pada seseorang yang eligible," ujar Kepala Subdirektorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa DJP Meidijati, dikutip pada Senin (5/10/2026).
Dalam konteks wajib pajak badan, pihak yang berperan sebagai wakil wajib pajak dan penanggung pajak adalah pengurus. Wakil wajib pajak bertanggung jawab secara renteng atas pajak yang terutang.
Selain pengurus, pihak yang berperan sebagai wakil wajib pajak adalah orang yang secara nyata berwenang untuk ikut menentukan kebijaksanaan dan mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
"Pengurus pasti bukan kuasa karena dia bertindak untuk dirinya sendiri, wakil dari wajib pajak badan. Buktinya ada di akta. Pengurus tidak perlu SKT atau izin konsultan karena memang untuk melaksanakan hak dan kewajiban dirinya sendiri. Begitu juga orang yang mengaku sebagai pengurus," ujar Meidijati.
Berbeda dengan wakil wajib pajak, seseorang yang memperoleh kuasa wajib pajak bukanlah penanggung pajak dan tidak bertanggung jawab secara renteng atas pajak terutang.
Agar seseorang bisa bertindak sebagai kuasa wajib pajak, orang tersebut harus memiliki surat keterangan kompetensi (SKK) yang membuktikan bahwa orang dimaksud memiliki kompetensi teknis di bidang perpajakan. Untuk memperoleh SKK, seseorang harus lulus uji kompetensi yang diselenggarakan BPPK.
Penerbitan SKK terhadap seseorang yang lulus uji kompetensi akan langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT). Dengan SKT tersebut, seseorang bisa berperan sebagai kuasa sesuai dengan penunjukan wajib pajak melalui surat kuasa khusus. (dik)
