JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mewajibkan badan usaha yang hendak menjadi penyedia printer meterai teraan digital (MTD) untuk menyampaikan surat permohonan penunjukan kepada dirjen pajak.
Permohonan wajib disampaikan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital.
"Permohonan penunjukan sebagai penyedia printer MTD beserta permohonan verifikasi printer MTD dan/atau cartridge MTD disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang disediakan oleh DJP," bunyi Pengumuman Nomor PENG-58/PJ.09/2026, dikutip pada Rabu (7/10/2026).
Terdapat 13 kriteria yang harus dipenuhi badan usaha untuk menjadi penyedia printer MTD. Pertama, berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia. Kedua, memiliki NPWP dan sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Ketiga, memiliki surat keterangan fiskal yang masih berlaku.
Keempat, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam 5 tahun terakhir. Kelima, pengurus atau pemegang saham tidak pernah/sedang dipidana karena tindak pidana pajak atau tindak pidana di bidang teknologi informasi.
Keenam, tidak pernah/sedang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ketujuh, badan usaha dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia melalui penyertaan langsung dengan kepemilikan di atas 50%.
Kedelapan, memiliki business plan. Kesembilan, memiliki business continuity plan. Kesepuluh, memiliki minimal 1 printer dan 1 cartridge MTD untuk diajukan verifikasi. Kesebelas, memiliki surat dukungan dari pemegang merek printer.
Kedua belas, memiliki layanan purnajual printer MTD di Indonesia. Ketiga belas, memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.
Selain syarat administratif di atas, printer dan cartridge MTD harus memiliki spesifikasi khusus sebagai berikut:
Perlu diketahui, MTD merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan printer MTD. Adapun printer MTD merupakan perangkat khusus yang terhubung dengan sistem meterai teraan digital milik DJP dan memiliki spesifikasi yang ditentukan DJP.
"Melalui pengaturan ini, pelaksanaan MTD memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti. (dik)
