JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus membidik investasi asing untuk mendorong pengembangan industri bernilai tambah tinggi dan mempercepat program hilirisasi.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan pemerintah perlu menyiapkan insentif fiskal yang kompetitif untuk menarik investor. Namun, desain insentif tersebut juga perlu memperhatikan perkembangan ketentuan perpajakan global, termasuk penerapan global minimum tax (GMT).
"Pemerintah juga terus memperkuat daya saing investasi melalui peninjauan berbagai skema insentif fiskal," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (7/10/2026).
Menurut Susiwijono, penerapan GMT dengan tarif pajak efektif minimum 15% dapat memengaruhi keberhasilan sejumlah insentif pajak yang selama ini digunakan untuk menarik investasi, termasuk tax holiday.
Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali desain insentif fiskal agar tetap mampu menjaga daya tarik Indonesia sebagai lokasi investasi, tetapi pada saat yang sama tidak bertentangan dengan perkembangan standar perpajakan internasional.
Dia berharap penyesuaian kebijakan insentif fiskal ke depan dapat menjaga daya tarik investasi sekaligus tetap sejalan dengan perkembangan standar perpajakan internasional.
Indonesia telah berkomitmen mengikuti ketentuan pajak internasional yang dimuat dalam Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan teknis mengenai GMT diatur melalui PMK 136/2024.
Secara teknis, GMT merupakan mekanisme yang memastikan grup perusahaan multinasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit EUR750 juta membayar pajak dengan tarif minimum 15% di setiap yurisdiksi tempat grup tersebut beroperasi.
Apabila tarif pajak efektif yang ditanggung grup PMN di suatu yurisdiksi berada di bawah 15%, akan timbul pajak tambahan atau top-up tax.
Pemerintah selama ini memberikan tax holiday sebagai salah satu instrumen untuk menarik investasi. Namun, keberadaan rezim GMT membuat pemerintah perlu mengevaluasi kembali jenis insentif yang paling tepat untuk ditawarkan kepada investor.
Tax holiday merupakan insentif berbasis laba atau profit-based incentives. Dalam rezim GMT, manfaat dari insentif tersebut berpotensi menjadi kurang efektif lantaran pajak yang seharusnya dihemat perusahaan melalui fasilitas tersebut dapat tetap dipungut dalam bentuk top-up tax oleh yurisdiksi lain.
Meski demikian, pemerintah belum memutuskan untuk menghentikan pemberian tax holiday.
Sebelumnya, pemerintah juga menyatakan masih mengkaji skema insentif perpajakan yang sesuai dengan penerapan GMT.
Di samping insentif fiskal, Susiwijono mengatakan perluasan akses pasar melalui kerja sama perdagangan internasional menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus menarik investasi.
Menurutnya, dinamika perdagangan global saat ini membuka peluang bagi Indonesia untuk menarik investasi baru. Pemerintah dapat membidik investor yang tengah mencari pemasok atau basis produksi alternatif di tengah ketegangan perdagangan dan kebijakan tarif sejumlah negara.
Secara keseluruhan, pemerintah terus memperkuat ekosistem hilirisasi dan industri bernilai tambah tinggi melalui 4 strategi, yakni memperkuat investasi, menghadirkan insentif yang kompetitif, meningkatkan rantai pasok domestik, serta memperluas akses pasar.
Dia meyakini berbagai upaya tersebut dapat meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi di tengah gejolak global.
"Ini yang terus kita dorong, sehingga kita mendapatkan dua manfaat sekaligus. Pertama, membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk Indonesia. Kedua, membuat Indonesia semakin menarik bagi investor," tutupnya. (dik)
