News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

Kenapa Ada SPP-TDLN dan Bukan Tambah Pemungut PPN PMSE? Ini Kata DJP

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 07 Oktober 2026 | 11.30 WIB
Kenapa Ada SPP-TDLN dan Bukan Tambah Pemungut PPN PMSE? Ini Kata DJP
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto (kiri) dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti (kanan) dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Kamis (1/10/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan penerapan kebijakan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) dimaksudkan untuk memperluas dan melengkapi sistem pemungutan PPN di sektor digital.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menilai pola transaksi digital makin beragam, terutama di era ekonomi digital saat ini. Menurutnya, SPP-TDLN menjadi instrumen tambahan untuk memastikan transaksi digital yang merupakan objek PPN dapat dipungut pajaknya.

"Teknologi terus berkembang, kita punya strategi untuk semakin mengekstensifikasi, semakin bisa membersamai perkembangan dan pergeseran dari ekonomi konvensional ke ekonomi digital," katanya, dikutip pada Rabu (7/10/2026).

Sebelum menerapkan SPP-TDLN, lanjut Bimo, Indonesia sudah mengimplementasikan kebijakan pemungutan PPN oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Bimo menuturkan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital melalui penyelenggara PMSE dan SPP-TDLN bersifat saling melengkapi. Keduanya digunakan untuk memungut PPN atas transaksi digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia.

Sederhananya, kebijakan PPN PMSE berarti PPN dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN. Contoh pelaku PMSE antara lain Strava, X (Twitter), TikTok, dan lain-lain. Ketentuan mengenai pemungutan PPN PMSE diatur dalam PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 1/2026, serta Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025.

Sementara itu, SPP-TDLN adalah mekanisme pemungutan PPN berbasis teknologi atas pemanfaatan di Indonesia atas barang digital dan/atau jasa digital dari luar negeri yang memenuhi ketentuan.

Secara teknis, PPN dipungut melalui penerbit atau pihak lain yang ditunjuk oleh DJP. Penerbit atau pihak lain tersebut dapat berperan sebagai pihak yang memfasilitasi pembayaran atau transaksi digital, contohnya perbankan dan perusahaan fintech.

"Jadi konsumen yang ada di Indonesia ketika melakukan pembayaran atas pembelian jasa digital, seperti cloud computing, game online, ataupun aplikasi dan segala macam, itu ketika melakukan pembayaran, diambil hak pemajakan dari issuer [penerbit] tadi, bank dan fintech," jelas Bimo.

Selanjutnya, penerbit menyetorkan PPN yang sudah dipungut kepada penyelenggara SPP-TDLN, yakni PT Jalin Pembayaran Nusantara. Kemudian, PT Jalin wajib menyetorkan PPN ke kas negara. Adapun ketentuan teknis mengenai kebijakan SPP-TDLN diatur dalam Perpres 68/2025 dan PMK 49/2026.

"Nah, ada 1 BUMN [PT Jalin] yang memang punya mitra strategis, punya teknologi yang bisa mengambil hak pemanjakan Indonesia dari payment gateway atau para issuer tadi [penerbit]," tutur Bimo.

Lebih lanjut, Bimo menegaskan transaksi yang PPN-nya telah dipungut oleh pemungut PPN PMSE akan dikecualikan dari pemungutan melalui SPP-TDLN. Jadi, sambungnya, tidak ada pemungutan PPN secara dobel.

Dia menuturkan pemerintah akan terus mengevaluasi efektivitas kebijakan pemungutan PPN atas transaksi digital. Dia berharap kebijakan tersebut mencerminkan sistem perpajakan yang adil, mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan berdampak positif terhadap penerimaan.

"Namanya inovasi kebijakan itu kan bukan hal yang haram. Ini akan kami evaluasi terus mana yang lebih baik, mana yang lebih mencerminkan keadilan, dan mana yang bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.