News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Bantuan Subsidi Upah Rp900.000 Siap Dicairkan ke Pekerja

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 05 Oktober 2026 | 10.30 WIB
Dari Pajak, Bantuan Subsidi Upah Rp900.000 Siap Dicairkan ke Pekerja
<p>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp900.000 kepada pekerja sebagai salah satu stimulus ekonomi pada kuartal IV/2026.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama 3 bulan. Bantuan tersebut akan dibayarkan sekaligus sehingga total BSU yang diterima pekerja mencapai Rp900.000.

"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan ini diberikan 1 kali untuk 3 bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000," ujarnya, dikutip pada Senin (5/10/2026).

Airlangga mengatakan BSU akan disalurkan kepada 13,3 juta pekerja yang memenuhi ketentuan. Pemerintah memperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk program tersebut mencapai Rp12 triliun.

Anggaran BSU ini berasal dari APBN. Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak.

Selain BSU, pemerintah menyiapkan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan selama 3 bulan. Bantuan tersebut akan disalurkan kepada 33,24 juta keluarga penerima manfaat pada kuartal IV/2026.

"Bantuan ini diberikan kepada 33,24 juta keluarga penerima manfaat yang desilnya 1 sampai 4. Kebutuhan anggarannya kira-kira Rp17,5 triliun," kata Airlangga.

Tidak hanya stimulus ekonomi pada 2026, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan perpajakan untuk tahun depan. Kebijakan tersebut mencakup kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan kelanjutan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Pemerintah juga berencana melanjutkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan pada 2027. Selain itu, pemerintah tengah mempertimbangkan fasilitas PPN untuk sektor industri perhiasan.

Airlangga menjelaskan pemerintah ingin menyusun standar kadar kemurnian emas yang dapat memperoleh fasilitas PPN. Dengan standar baru tersebut, pelaku industri perhiasan nantinya dapat memanfaatkan fasilitas PPN atas penyerahan logam mulia dengan kadar kemurnian 99,9%.

"Untuk industri perhiasan, itu nanti akan dibuat standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam murni di 99,9%," katanya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.