News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK HARI INI

Aturan Pembetulan dan Keberatan Pajak Direvisi, Ini 6 Poin Pentingnya

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 06 Oktober 2026 | 07.30 WIB
Aturan Pembetulan dan Keberatan Pajak Direvisi, Ini 6 Poin Pentingnya

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi ketentuan seputar tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (6/10/2026).

Kemenkeu menerbitkan PMK 71/2026 yang merevisi PMK 118/2024 sebagai upaya mewujudkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan bagi wajib pajak. PMK baru ini juga untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan permohonan administrasi perpajakan.

"Untuk mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum ... perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan," bunyi pertimbangan PMK 71/2026.

Melalui PMK 71/2026, sejumlah ketentuan disempurnakan dan dipertegas. Pertama, penegasan kewenangan dirjen pajak untuk melakukan pertukaran informasi perpajakan (exchange of information/EoI) dengan otoritas pajak negara mitra dalam rangka penelitian keberatan.

Penegasan tersebut dilakukan dengan mengubah redaksional Pasal 14 ayat (2) huruf h PMK 118/2024. Sebelumnya pasal tersebut hanya memuat frasa “melaksanakan pertukaran untuk tujuan perpajakan”. Kini pasal tersebut diubah menjadi “melaksanakan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan”.

Kedua, penegasan batas waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan bagi wajib pajak yang tidak menggunakan haknya untuk hadir. Wajib pajak diberikan waktu paling lama 10 hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan untuk hadir dikirimkan.

Ketiga, penambahan Pasal 27A yang memerinci jenis sanksi administratif dan denda pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, dan lainnya (PBB-P5L) yang dapat dikurangkan atau dihapuskan.

Keempat, penegasan pembayaran yang dilakukan wajib pajak atas ketetapan PBB-P5L harus diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Kelebihan pembayaran dari pokok pajak baru dapat diperhitungkan terhadap sanksi administratif atau denda PBB-P5L.

Kelima, adanya insentif baru berupa pengurangan atau penghapusan sanksi denda PBB-P5L untuk mendorong perekonomian nasional (Pasal 27A). Insentif ini dapat diberikan oleh dirjen pajak atas permohonan wajib pajak yang diajukan paling lama 2 tahun sejak berlakunya PMK 71/2026.

Keenam, penegasan permohonan pengurangan/pembatalan SKP PBB-P5L yang tidak benar hanya dapat diajukan sepanjang: (i) tidak diajukan keberatan; atau (ii) diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan. Adapun PMK 71/2026 berlaku mulai 2 Oktober 2026.

Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai fokus pengawasan DJP pada tahun depan. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan jadwal USKP mengulang, pelantikan pejabat DJP, SPP-TDLN, upaya peningkatan kapasitas fiskal daerah, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Kemenkeu Siapkan Keringanan Sanksi PBB-P5L untuk Pacu Ekonomi

PMK 71/2026 turut mengatur ketentuan penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif PBB-P5L. Penghapusan sanksi tersebut diberikan sebagai upaya mendongkrak kinerja perekonomian dalam negeri.

"Dalam rangka mendorong perekonomian nasional, dirjen pajak dapat melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif PBB-P5L yang memenuhi persyaratan…untuk permohonan yang diajukan paling lama 2 tahun sejak berlakunya PMK ini," bunyi Pasal 27A PMK 71/2026.

Namun, insentif tersebut tidak otomatis berlaku bagi semua wajib pajak PBB-P5L. Sebab, keringanan akan diberikan sepanjang wajib pajak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 23 PMK 71/2026. (DDTCNews)

Pendaftaran USKP Mengulang Tutup Pukul 12.00 WIB Hari Ini

Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III Tahun 2026 Tingkat A dan B bagi peserta mengulang akan berakhir pada 6 Oktober 2026. Pendaftaran paling lambat dilakukan pukul 12.00 WIB. Sementara itu, kegiatan ujian akan digelar pada 14-15 Oktober 2026.

"Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III Tahun 2026 Tingkat A dan B (peserta mengulang) masih dibuka dan akan berakhir besok, 6 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB," tulis channel WhatsApp Uji Kompetensi Perpajakan.

Perlu diperhatikan, pendaftaran hanya dapat dilakukan oleh peserta yang namanya tercantum dalam daftar peserta yang berhak mengikuti ujian mengulang. Daftar lengkap nama peserta mengulang dimuat dalam Pengumuman Nomor PENG-16/KP3SKP/X/2026. (DDTCNews)

Usulan James Alm ke RI untuk Perkuat Kapasitas Pajak Daerah

Profesor Emeritus of Economics dari Tulane University James Alm mendorong Indonesia untuk memberikan lebih banyak kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk memungut pajak.

Penambahan kewenangan untuk memungut pajak diperlukan agar pemda bisa menghasilkan lebih banyak penerimaan yang diperlukan untuk mendanai pembangunan di wilayah masing-masing.

"Hanya ada 2 cara untuk meningkatkan penerimaan pajak pemda, yakni memberikan kewenangan kepada pemda untuk memungut pajak atas objek yang lebih potensial atau meningkatkan kapasitas pemda untuk memungut objek yang tersedia," ujar Alm. (DDTCNews)

Menteri Keuangan Lantik 13 Pejabat DJP

Menteri Keuangan Suahasil Nazara melakukan pelantikan terhadap 13 pejabat Ditjen Pajak (DJP) dalam rangka menuntaskan penataan organisasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124/2024 s.t.d.d. PMK 117/2025.

Dengan pelantikan ini, susunan organisasi di DJP resmi disesuaikan sejalan dengan perubahan yang termuat dalam PMK 124/2024 s.t.d.d. PMK 117/2025. Selain 13 pejabat DJP, Kemenkeu juga melantik Sunaryo sebagai Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT.

"Pengukuhan bagi pejabat di lingkungan DJP merupakan bagian dari upaya Kementerian Keuangan menuntaskan dan menyempurnakan penataan organisasi yang sudah dilakukan sejak 2024,” sebut Kemenkeu dalam keterangan resmi. (DDTCNews)

Fokus Pengawasan Kepatuhan DJP pada Tahun Depan

DJP akan meningkatkan pengawasan kepatuhan terhadap sejumlah kelompok wajib pajak pada 2027 untuk menutup compliance gap dan mendorong penerimaan pajak.

Setidaknya terdapat 3 kelompok wajib pajak yang akan menjadi fokus pengawasan kepatuhan DJP pada tahun depan. Ketiganya adalah wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi prominen.

"Ini memang pengawasan kepatuhannya menjadi fokus pada tahun 2027," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (DDTCNews)

Penyelenggara SPP-TDLN Himpun Data, DJP: Tak Untuk Pantau Rekening WP

DJP menegaskan seluruh data transaksi luar negeri akan dipakai secara terbatas oleh penyelenggara sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan serangkaian data milik wajib pajak, termasuk identitas, nomor rekening, dan nominal transaksi, akan dikelola untuk memetakan sekaligus menganalisis transaksi yang akan dikenai PPN. Namun, DJP tidak serta merta menggunakan data tersebut untuk sengaja memantau rekening wajib pajak.

"Tata kelola data digunakan secara terbatas untuk pemetaan, analisis, dan pemungutan PPN. Sama sekali sistem ini tidak ditujukan untuk memantau rekening masyarakat," katanya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.