News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK HARI INI

UKP Digelar Terpusat, DJP: Demi Cegah Konflik Kepentingan

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 07 Oktober 2026 | 07.30 WIB
UKP Digelar Terpusat, DJP: Demi Cegah Konflik Kepentingan

JAKARTA, DDTCNews - Uji kompetensi perpajakan (UKP) dinilai perlu diadakan secara terpusat dalam rangka memastikan independensi dan integritas pengujian. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (7/10/2026).

Kepala Subdirektorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Ditjen Pajak (DJP) Meidijati mengatakan pelaksanaan ujian secara terpusat bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan.

"Ini juga memastikan independensi dan integritas dari proses pengujian, bebas dari kepentingan pihak tertentu. Tidak ada praktik komersialisasi di dalam ujian kompetensi ini," katanya.

Penyelenggaraan UKP secara tersentralisasi oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), bukan oleh swasta juga diklaim diperlukan untuk menjaga standar dari ujian yang ditempuh seseorang sebelum menjadi kuasa wajib pajak.

"Negara hadir untuk memastikan kuasa yang dipilih oleh wajib pajak sudah memiliki kompetensi dalam bidang perpajakan sesuai level [kompetensi] yang telah dimiliki, dibuktikan dengan surat keterangan terdaftar (SKT) dan izin konsultan pajak," tutur Meidijati.

Meidijati menambahkan UKP dilaksanakan secara terpusat juga karena negara memiliki kepentingan untuk menjamin kualitas layanan perpajakan.

"Dengan PMK 44/2026 dan PMK 55/2026, ini akan menciptakan ekosistem layanan perpajakan yang lebih tertib, adil, dan memberikan kepastian hukum," ujarnya.

Penyelenggaraan UKP secara tersentralisasi diklaim akan menyeragamkan kompetensi para pelaku profesi di bidang perpajakan serta menekan compliance cost yang ditanggung wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Negara hadir agar calon kuasa yang bisa dipilih wajib pajak memenuhi standar dan juga kompetensi yang diharapkan," katanya.

Sebagai informasi, seseorang yang hendak menjadi kuasa wajib pajak memperoleh surat keterangan kompetensi (SKK) melalui UKP. SKK yang diperoleh akan menjadi landasan untuk menerbitkan SKT.

Dengan SKT, seseorang bisa berperan sebagai kuasa wajib pajak sesuai dengan surat kuasa khusus yang dibuat oleh wajib pajak.

Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai strategi DJP dalam penagihan pajak lintas yurisdiksi. Lalu, ada juga bahasan mengenai pemungutan PPN melalui SPP-TDLN, RUU Perampasan Aset, restitusi pajak, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Skema Terbaru Uji Kompetensi Perpajakan

BPPK mengungkapkan materi yang akan diujikan dalam uji kompetensi perpajakan berdasarkan skema baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026.

Ketua Tim Kerja Sertifikasi Profesi Pusbin JFPM BPPK Suyuti mengatakan terdapat penyesuaian materi dalam uji kompetensi yang akan diselenggarakan BPPK. Penyesuaian tersebut terutama terlihat dari skema ujian yang kini tidak per mata ujian, tetapi secara komprehensif.

“Jadi semula tingkat A ada 6 mata Pelajaran. Ke depan tetap enam pelajaran, tetapi semua itu diujikan sekaligus dalam satu waktu,” ujar Suyuti dalam sosialisasi Transformasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Perpajakan 2026.

Berdasarkan pemaparan Suyuti, materi uji kompetensi tingkat A terdiri atas 5 kelompok materi, sedangkan tingkat B mencakup 8 kelompok materi. Adapun tingkat C mencakup 10 kelompok materi. (DDTCNews)

Tiga Peran Penerbit dalam Pemungutan PPN Transaksi Digital

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto telah menunjuk 6 penerbit sebagai pihak lain yang melaksanakan pemungutan PPN atas transaksi digital melalui sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).

Dalam paparannya, Bimo mencatat terdapat 3 peran penerbit sebagai pihak lain dalam melaksanakan mekanisme pemungutan PPN melalui SPP-TDLN. Pertama, memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan.

Kedua, menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada penyelenggara SPP-TDLN. Selanjutnya, penyelenggara SPP-TDLN yang wajib menyetorkannya ke kas negara. Ketiga, melaporkan pemungutan PPN dalam SPT Masa PPN. (DDTCNews)

IHPS I/2026, BPK Soroti Penerimaan Negara hingga Energi

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengatakan hasil pemeriksaan pada IHPS I/2026 menunjukkan bahwa tata kelola keuangan negara membutuhkan sinergi lintas sektor mengingat persoalan yang dihadapi oleh bangsa kini kian kompleks dan saling terkait.

"BPK menyoroti 3 isu strategis yang memerlukan perhatian dan komitmen bersama, yaitu ketahanan energi, optimalisasi penerimaan negara, serta layanan pendidikan dan kesehatan," katanya.

Terkait dengan penerimaan negara, BPK menemukan adanya potensi PNBP yang hilang dari visa tenaga kerja asing (TKA) serta potensi penerimaan dari pidana denda penyalahgunaan izin tinggal. BPK juga mengungkapkan hilangnya potensi PNBP pada sektor perikanan tangkap. (DDTCNews/Kontan)

DPR Setujui RUU Perampasan Aset, Ditarget Rampung 15 Desember

DPR menyepakati RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai RUU usul inisiatif DPR melalui rapat paripurna.

Penetapan RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR merupakan tahapan yang perlu ditempuh guna menyelesaikan pembahasan RUU dan menetapkannya sebagai UU paling lambat pada 15 Desember 2026.

Target penyelesaian RUU Perampasan Aset tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi yang telah diputuskan dalam rapat paripurna. "Jadi Insyaallah, selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember," ujar Ketua DPR Puan Maharani. (DDTCNews)

Bekal DJP Kejar Penunggak Pajak Lintas Yurisdiksi

Pemerintah memastikan siap untuk melakukan penagihan tunggakan pajak secara lintas yurisdiksi sebagai kegiatan strategis Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan pada 2027.

Berdasarkan catatan DJP Kemenkeu, pemerintah Indonesia secara keseluruhan telah memiliki kerangka kerja sama dalam hal pemberian bantuan penagihan pajak atau Assistance in the Collection of Tax Claims (AIC) dengan 81 negara atau yurisdiksi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti menuturkan jumlah negara atau yurisdiksi bekerja sama dengan Indonesia dalam rangka AIC dapat bertambah seiring dengan penambahan jumlah negara atau yurisdiksi yang membuka kerja sama berdasarkan MAAC maupun P3B.

Dia juga menambahkan bahwa kerja sama AIC tersebut akan membantu upaya pelunasan tunggakan pajak dengan penunggak pajak yang berada atau memiliki aset di negara lingkup kerja sama MAAC dan P3B. (Bisnis.com)

SPP-TDLN Salah Pungut PPN, Bagaimana Ketentuan Restitusinya?

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2026 turut memuat pengaturan mengenai PPN yang salah dipungut dalam penerapan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).

Bila terdapat pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang seharusnya tidak dipungut, PPN dimaksud dapat diminta oleh pihak yang terpungut kepada pihak lain, yakni bank dan lembaga nonbank yang memproses pembayaran.

"Dalam hal terdapat transaksi digital luar negeri…yang…dilakukan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang seharusnya tidak dipungut melalui SPP-TDLN, PPN yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak terpungut dengan mengajukan permohonan kepada penyelenggara SPP-TDLN melalui pihak lain," bunyi Pasal 16 ayat (1) huruf b PMK 49/2026.

Permohonan pengembalian atas PPN yang seharusnya tidak dipungut akan ditindaklanjuti oleh pihak lain ataupun PT Jalin Pembayaran Nusantara selaku penyelenggara SPP-TDLN. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.