JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto telah menunjuk 6 penerbit sebagai pihak lain yang melaksanakan pemungutan PPN atas transaksi digital melalui sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).
Merujuk pada PMK 49/2026, penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa.
"SPP-TDLN ini sudah go live sejak 25 September 2026, ada 6 penerbit, yaitu 5 perbankan dan juga 1 fintech," katanya, dikutip pada Selasa (6/10/2026).
Dalam paparannya, Bimo mencatat ada 3 peran penerbit sebagai pihak lain dalam melaksanakan mekanisme pemungutan PPN melalui SPP-TDLN. Pertama, memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan.
Kedua, menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada penyelenggara SPP-TDLN. Selanjutnya, penyelenggara SPP-TDLN yang wajib menyetorkannya ke kas negara. Ketiga, melaporkan pemungutan PPN dalam SPT Masa PPN.
Dengan demikian, penerbit tidak sekadar berperan sebagai penyedia sarana pembayaran transaksi digital luar negeri. Setelah ditunjuk sebagai pihak lain, penerbit akan menjadi pihak yang melakukan pemungutan PPN melalui SPP-TDLN sesuai dengan ketentuan PMK 49/2026.
Beleid itu juga menyatakan penerbit harus melalui periode pengembangan dan stabilisasi sistem sebelum ditunjuk sebagai pihak lain. Ketentuan teknis mengenai tahapan tersebut diatur dalam Pasal 4 PMK 49/2026.
Bimo menyampaikan DJP akan menambah jumlah penerbit yang ditunjuk sebagai pihak lain yang memungut PPN. Namun, penunjukan akan dilakukan setelah mempertimbangkan kesiapan sistem milik penerbit sekaligus kepatuhan dalam memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
"Tentu ini [jumlah penerbit] akan terus bertambah seiring dengan kesiapan sistem dari masing-masing issuer (penerbit) yang ada. Ini juga bagian dari kerja sama kami dengan otoritas, seperti OJK, dan Bank Indonesia," kata Bimo. (rig)
