JAKARTA, DDTCNews – Kehadiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 diyakini akan memberikan kepastian kepada wajib pajak yang melakukan pembetulan terhadap SPT. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (5/10/2026).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemberlakuan PER-12/PJ/2026 yang merevisi aturan sebelumnya yaitu PER-11/PJ/2025 akan menghapuskan potensi timbulnya kurang bayar semu akibat pembetulan SPT.
"Ini menghapus kurang bayar semu pada saat pembetulan SPT. Ini untuk pembetulan SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh unifikasi, PPN, maupun SPT Tahunan," ujarnya.
Perlu diketahui, dalam aturan sebelumnya PER-11/PJ/2025, PPN yang kurang bayar atau lebih bayar dalam SPT pembetulan memperhitungkan kurang bayar atau lebih bayar pada SPT yang dibetulkan.
"Diisi dengan jumlah PPN yang kurang atau (lebih) bayar pada butir III.E dikurangi dengan jumlah PPN yang kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN yang dibetulkan sebelumnya pada butir III.F," bunyi panduan pengisian SPT Masa PPN pada Lampiran PER-11/PJ/2025.
Sementara itu, pada PER-12/PJ/2026, PPN yang kurang bayar atau lebih bayar dalam SPT pembetulan memperhitungkan PPN yang telah disetorkan dan/atau lebih bayar PPN yang telah diterbitkan SKPPKP atau SKPLB.
"Diisi dengan jumlah PPN yang kurang atau (lebih) bayar pada butir III.E dikurangi dengan selisih jumlah seluruh PPN yang telah disetor dengan jumlah seluruh PPN yang telah dikembalikan melalui SKPPKP sebelum pembetulan pada butir III.F," bunyi panduan pengisian SPT Masa PPN pada Lampiran PER-12/PJ/2026.
PER-12/PJ/2026 mencegah kurang bayar semu mengingat lebih bayar yang diperhitungkan dalam SPT pembetulan adalah lebih bayar PPN yang telah diterbitkan SKPPKP atau SKPLB, bukan lebih bayar pada SPT yang dibetulkan.
Contoh, pada SPT Masa PPN masa pajak Desember 2026 pengusaha kena pajak (PKP) menyatakan lebih bayar senilai Rp200.000 dan dimintakan pengembalian melalui pemeriksaan.
Namun, pada 20 Februari 2027, sebelum dimulainya proses pemeriksaan, PKP membetulkan SPT Masa PPN masa pajak Desember 2026 dan menyatakan lebih bayar yang lebih rendah, yakni senilai Rp150.000.
Dengan berlakunya PER-12/PJ/2026, lebih bayar PPN yang dicantumkan dalam pembetulan SPT Masa PPN masa pajak Desember 2026 adalah senilai Rp150.000.
Pada ketentuan sebelumnya, pembetulan SPT Masa PPN dengan menurunkan nilai lebih bayar PPN dari Rp200.000 menjadi Rp150.000 berpotensi menimbulkan kurang bayar PPN senilai Rp50.000 bila PKP tidak mencentang pilihan Ganti SPT sebelumnya.
Selain topik tersebut. terdapat ulasan mengenai rencana dirjen pajak untuk memantau seluruh kanwil DJP. Lalu, ada juga bahasan mengenai target rasio pajak, surat kuasa wajib pajak, uji sertifikasi konsultan pajak, PPh karyawan ditanggung pemerintah, dan lain sebagainya.
DJP menambahkan sejumlah kode objek pajak (KOP) baru melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2026. Penambahan tersebut dilakukan dengan merevisi lampiran huruf A dan huruf B PER-11/PJ/2025.
Merujuk lampiran A, ada 1 tambahan KOP untuk pemotongan pajak penghasilan (PPh) yang tidak bersifat final. KOP tersebut digunakan dalam pembuatan Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Formulir BP21, yaitu KOP 21-100-39.
KOP yang dimaksud berkaitan dengan Objek Pajak Imbalan kepada Peserta Perlombaan dalam Segala Bidang, antara lain Perlombaan Olahraga, Seni, Ketangkasan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Perlombaan Lainnya. Selain itu, ada pula 7 KOP baru dalam pembuatan Bupot PPh Unifikasi. (DDTCNews/Kontan)
DJP kembali menegaskan karyawan tidak serta-merta harus menjadi kuasa untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak dari wajib pajak tempat karyawan bekerja.
Kepala Subdirektorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa DJP Meidijati mengatakan karyawan yang bertugas menandatangani bukti potong dan faktur pajak, menyiapkan draf SPT, ataupun memberikan informasi saat pemeriksaan tidaklah harus menjadi kuasa wajib pajak.
"Kalau di regulasinya tidak berbunyi wajib pajak, sebetulnya tidak perlu ada surat kuasa. Di regulasi, penandatanganan faktur, bukti potong, pemberian informasi dalam pemeriksaan, dan menerima SP2DK itu tidak pernah dinyatakan di regulasi itu harus wajib pajak," ujarnya. (DDTCNews)
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto gencar melakukan peninjauan terhadap 34 kantor wilayah (kanwil) DJP yang tersebar di berbagai daerah. Monitoring ini bertujuan untuk memastikan setiap kanwil DJP tetap on track dan mampu mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan pada tahun ini.
"Di 2026, ini betul-betul saya dengan para direktur, BOD [board of directors] yang ada di kantor pusat, itu dibagi rata ke 34 kanwil untuk memonitor kanwil satu per satu," ujarnya.
Melalui kegiatan monitoring tersebut, Bimo juga ingin memastikan seluruh kanwil DJP memahami karakteristik wajib pajak serta sektor-sektor yang berkontribusi signifikan terhadap penerimaan di wilayah masing-masing. (DDTCNews/Kontan)
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan akan menyelenggarakan uji kompetensi pajak (UKP) dengan mekanisme baru sesuai PMK 55/2026 pada pertengahan Oktober hingga Desember 2026.
Ketua Tim Kerja Uji Sertifikasi Kompetensi Profesi Konsultan Pajak BPPK Suyuti mengatakan BPPK akan menyelenggarakan UKP semaksimal mungkin dengan kuota peserta lebih tinggi dari ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP).
"Kalau yang sekarang kan paling ada 3.000, kira-kira berlipat-lipat sampai dengan ratusan ribu. Nanti kita siapkan kapasitas ujiannya agar Bapak/Ibu bisa terfasilitasi untuk ikut ujian ini," katanya. (DDTCNews)
DJP menyebut pemerintah masih mengkaji rencana pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang diperluas ke seluruh sektor pada 2027.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan salah satu aspek yang dikaji adalah dampak fiskal perluasan insentif PPh Pasal 21 DTP ke seluruh sektor. Saat ini, rancangan insentif tersebut sedang dikaji oleh Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).
"DJSEF sedang mengolah hal tersebut, kami juga sedang submit hasil perhitungan dampak per layer wajib pajak yang akan terdampak dari kebijakan yang diskenariokan. Jadi, ini belum diputuskan," katanya. (DDTCNews)
DJP menargetkan rasio pajak pada tahun fiskal 2027 sebesar 9,26%. Rasio pajak yang ditetapkan pada 2027 tersebut diklaim merupakan target yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir.
"Rasio pajak dari sisi indikator kinerja perpajakan di tahun 2027 itu ditargetkan di angka 9,26%. Ini alhamdulillah bisa kembali berada di angka di atas 9% kalau kita lihat dari satu dekade terakhir kita belum pernah di atas 9%," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Bimo menyampaikan rasio pajak sempat mencapai angka 9,2% terakhir pada 2015. Kemudian tahun-tahun berikutnya rasio pajak selalu berada di bawah 9% selama satu dekade. Dia optimistis target rasio pajak tersebut bisa tercapai. (DDTCNews)
