JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penyanderaan (gijzeling) dalam rangka penagihan pajak bukanlah merupakan hukuman pidana.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Timon Pieter mengatakan penyanderaan merupakan salah satu rangkaian tindakan penagihan pajak yang hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
"Penyanderaan dalam konteks tindakan penagihan ini diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ini bukan hukuman pidana," katanya dalam podcast Cermati, dikutip pada Rabu (7/10/2026).
Timon menjelaskan penyanderaan tidak dapat dilakukan terhadap setiap penanggung pajak yang memiliki utang pajak. PMK 61/2023 mengatur terdapat 2 syarat yang harus dipenuhi secara kumulatif, yakni penanggung pajak memiliki utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Keraguan atas iktikad baik tersebut, misalnya, terlihat ketika penanggung pajak tidak melunasi utang pajak meskipun telah diberikan fasilitas angsuran sesuai ketentuan.
Selain itu, indikasi tersebut dapat berupa tindakan menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasai. Khusus penanggung jawab badan, tindakan yang mengarah pada pembubaran badan setelah timbulnya utang pajak juga dapat menjadi pertimbangan.
Timon menegaskan DJP tidak dapat melakukan penyanderaan secara sembarangan. Sebab, permohonan izin penyanderaan harus diajukan kepada menteri keuangan.
Permohonan tersebut antara lain memuat identitas penanggung pajak, jumlah utang pajak, rangkaian tindakan penagihan yang telah dilaksanakan, serta uraian mengenai petunjuk yang menunjukkan iktikad baik penanggung pajak diragukan.
Permohonan juga harus mencantumkan jangka waktu penyanderaan yang diusulkan.
Berdasarkan PMK 61/2023, penyanderaan dilakukan paling lama 6 bulan sejak penanggung pajak ditempatkan di tempat penyanderaan. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 6 bulan sesuai dengan ketentuan.
Namun, dalam kondisi tertentu, penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat 14 hari sejak surat paksa diberitahukan.
Kondisi tersebut antara lain apabila hak penagihan akan daluwarsa dalam waktu kurang dari 2 tahun. Penyanderaan juga dapat dilakukan lebih cepat apabila terdapat tanda-tanda badan akan dibubarkan, mengalami perubahan bentuk tertentu, atau terdapat tanda-tanda kepailitan maupun keadaan pailit.
Timon menjelaskan penyanderaan juga tidak berlangsung tanpa batas. Apabila wajib pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, penyanderaan harus dihentikan.
Menurutnya, rangkaian tindakan penagihan pajak pada dasarnya tidak langsung dimulai dengan tindakan eksekutorial. DJP terlebih dahulu melakukan upaya persuasif kepada wajib pajak atau penanggung pajak.
Dalam tahap tersebut, DJP dapat menghubungi wajib pajak untuk meminta penyelesaian utang pajak. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan mekanisme angsuran pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, Timon mengingatkan wajib pajak untuk memandang serius kewajiban pajak ketika sudah terdapat utang yang harus dibayar.
"Ketika sudah terdapat utang pajak yang harus dibayar, nantinya kalau tidak dibayar akan ada serangkaian tahapan tindakan penagihan yang dilaksanakan. Apabila serangkaian tindakan penagihan ini sudah sampai pada tahap tertentu, maka tadi bisa dilakukan pencegahan maupun penyanderaan," ujarnya.
Dia menambahkan, hal yang penting bagi wajib pajak atau penanggung pajak adalah menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan utang pajak.
DJP, lanjutnya, juga memberikan edukasi sepanjang rangkaian tindakan penagihan mengenai konsekuensi apabila utang pajak tidak diselesaikan. (dik)
