REKAP ARTIKEL CORETAX

FAQ Coretax, Simak 10 Hal yang Kerap Ditanyakan Soal Laporan Harta SPT

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 18 April 2026 | 10.30 WIB
FAQ Coretax, Simak 10 Hal yang Kerap Ditanyakan Soal Laporan Harta SPT
<p>Ilustrasi.</p>

SETIAP wajib pajak orang pribadi (WP OP) harus mengisi Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan PPh. Pada dasarnya, bagian ini wajib diisi dan dilampirkan untuk melaporkan harta usaha dan non-usaha pada akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak.

Harta berarti akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas pertanyaan yang kerap muncul terkait dengan pelaporan harta di coretax. Berikut beberapa di antaranya:

  • Harta apa saja yang perlu saya laporkan di SPT Tahunan PPh?

Secara ringkas, harta dalam SPT Tahunan PPh WP OP terbagi menjadi 6 kelompok, yaitu: kas dan setara kas; piutang; investasi/sekuritas; harta bergerak; harta tidak bergerak; dan harta lainnya. Perincian penjelasan beserta contoh untuk setiap kelompok harta dapat disimak melalui artikel berikut:

  1. Emas hingga Gerobak, Ini Harta yang Perlu Dilaporkan di SPT Tahunan;
  2. Kantor Pajak Ingatkan WP Laporkan Harta di SPT secara Lengkap; dan
  3. Lapor SPT Mulai Pakai Coretax, Kantor Pajak Minta WP Teliti Isi Harta
  • Bagaimana cara melaporkan harta di SPT Tahunan PPh via coretax?

Wajib pajak dapat melaporkan harta yang dimilikinya pada akhir tahun pajak melalui Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan PPh. Untuk tata cara pelaporannya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sebagaimana dijelaskan pada artikel berikut:

  1. Cara Pengisian Lampiran 1 Bagian A – Harta Berupa Kas dan Setara Kas;
  2. Cara Pengisian Lampiran 1 Bagian A – Harta Berupa Piutang;
  3. Cara Pengisian Lampiran 1 Bagian A – Harta Berupa Investasi atau Sekuritas;
  4. Cara Pengisian Lampiran 1 Bagian A – Harta Berupa Harta Bergerak;
  5. Cara Pengisian Lampiran 1 Bagian A – Harta Berupa Harta Tidak Bergerak; dan
  6. Cara Pengisian Lampiran 1 Bagian A – Harta Lainnya.
  • Nilai saat ini di pelaporan harta diisi berdasarkan apa?

Dalam pelaporan harta, WP OP kini bukan hanya diminta mengisi harga perolehan (harga beli) harta. Adapun WP OP kini juga diminta mengisi nilai terkini (nilai saat ini) dari harta yang dimilikinya. Lampiran PER-11/PJ/2025 pun telah memberikan pedoman pengisiannya sebagaimana dijelaskan dalam artikel berikut:

  1. Nilai Saat Ini dalam Lampiran SPT Soal Harta, Diisi Berdasarkan Apa?;
  2. Ingat, Nilai Saat Ini di Lampiran Harta Didasarkan Kondisi Akhir Tahun;
  3. Pengisian Nilai Saat Ini untuk Pelaporan Harta di SPT Tahunan Coretax;
  4. Punya Harta Mobil, WP Bisa Isi Kolom Nilai Saat Ini Pakai NJKB; dan
  5. WP Wajib Isi Nilai Saat Ini pada Kolom Harta di SPT, Ini Tujuan DJP.
  • Apakah harta atas nama istri dan anak perlu dilaporkan di SPT Tahunan PPh suami?

Harta yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh mencakup harta milik wajib pajak pribadi, istri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali yang dimiliki, diterima, atau diperoleh:

  1. istri yang telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
  2. istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
  3. istri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Dengan demikian, harta atas nama istri yang NPWP-nya bergabung dengan suami harus turut dilaporkan melalui SPT suami. Sementara itu, harta atas nama istri yang status perpajakannya HB, PH, atau MT dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh istri sebagai wajib pajak tersendiri. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel Ketentuan Umum Pelaporan Harta di Coretax.

  • Apakah harta atas nama orang lain perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh?

Wajib pajak orang pribadi tetap wajib melaporkan harta dalam SPT Tahunan PPh meskipun harta tersebut diatasnamakan pihak lain (nominee). Pelaporan harta atas nominee harus dilakukan secara lengkap, termasuk mencantumkan nama dan NIK pihak yang menjadi nominee. Untuk penjelasan lebih lanjut Anda dapat menyimak artikel Harta atas Nominee Wajib Dilaporkan di SPT, Lengkap dengan NIK-nya

  • Apakah ada cara lebih mudah untuk melaporkan harta agar saya tidak perlu meng-input satu per satu?

Selain menginput harta secara manual satu demi satu (key-in), wajib pajak dapat melaporkan harta yang dimilikinya dengan menggunakan skema impor. Skema impor data menjadi cara efektif untuk melaporkan harta dalam jumlah banyak secara sekaligus.

Data harta yang bisa diimpor ke dalam sistem coretax juga menggunakan dokumen dengan format file XML. Untuk melaporkan harta melalui skema impor, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sebagaimana dijelaskan pada artikel Cara Buat File XML untuk Pelaporan Harta dengan Skema Impor di Coretax.

  • Apakah emas perlu dilaporkan di SPT Tahunan PPh? Jika perlu, bagaimana cara melaporkannya?

Wajib pajak bisa melaporkan harta berupa emas yang dimilikinya. Pelaporan harta berupa emas dapat dilakukan melalui Lampiran 1 Bagian A tabel 6. Harta Lainnya. Untuk melaporkan harta berupa emas, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sebagaimana dijelaskan pada artikel berikut:

  1. Cara Laporkan Emas dan Harta Lainnya di SPT Tahunan WPOP via Coretax; dan
  2. Jika Tidak Dijual, Emas Batangan Cukup Masuk SPT Tahunan sebagai Harta
  • Nilai saat ini untuk pelaporan harta berupa rumah diisi berdasarkan apa?

Nilai saat ini untuk harta berupa rumah dapat diisi dengan mengacu pada nilai jual objek pajak (NJOP). Untuk penjelasan lebih lanjut, simak artikel berikut Punya Harta Berupa Rumah, WP Bisa Isi Kolom Nilai Saat Ini Pakai NJOP.

  • Saya ingin melaporkan harta berupa reksa dana, tetapi saya bingung dengan jenis investasi yang harus saya pilih dan di mana saya bisa melihat NPWP penerima investasi?

Pelaporan reksa dana dilakukan melalui Lampiran 1 Bagian A tabel 3. Investasi/Sekuritas. Pada tabel tersebut, wajib pajak perlu memilih jenis investasi Kontrak Investasi Kolektif (kode akun 0307) pada bagian deskripsi untuk melaporkan reksa dana.

Dalam pelaporan reksa dana, wajib pajak juga perlu mencantumkan NPWP bank/institusi/penerima investasi. Untuk reksa dana, NPWP diisi dengan NPWP reksa dana bukan NPWP manajer investasi atau agen penjual.

Untuk mendukung kemudahan dan ketepatan pengisian SPT, sejumlah manajer investasi dan agen penjual pun telah merilis daftar NPWP reksa dana melalui laman resminya. Anda dapat melihat daftar NPWP reksa dana melalui artikel Lapor Reksa Dana di SPT Via Coretax Butuh NPWP, di Mana Cari Tahunya?

  • Saya sudah klik tombol Posting pada halaman induk, tetapi kenapa data harta saya dari tahun lalu tidak terprepopulasi secara otomatis?

Idealnya, tombol Posting berfungsi untuk memperbarui sekaligus menampilkan dan menyinkronkan data perpajakan wajib pajak, termasuk data harta. Namun, ada kalanya wajib pajak tidak menemukan sinkronisasi data-data perpajakan meskipun tombol 'Posting SPT' sudah diklik.

Kring Pajak DJP menjelaskan bahwa pada dasarnya atas data-data yang belum tersedia, wajib pajak bisa menambahkan secara manual. Selain solusi tersebut, ada alternatif lain yang bisa dilakukan oleh wajib pajak ketika tombol Posting SPT tidak menampilkan data perpajakan yang dimaksud sebagaimana dijelaskan dalam artikel berikut Sudah Klik Posting SPT Tapi Data Harta Tidak Muncul, Harus Bagaimana? (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.