SETIAP wajib pajak orang pribadi (WP OP) harus mengisi Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan PPh. Pada dasarnya, bagian ini wajib diisi dan dilampirkan untuk melaporkan harta usaha dan non-usaha pada akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak.
Harta berarti akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia.
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas pertanyaan yang kerap muncul terkait dengan pelaporan harta di coretax. Berikut beberapa di antaranya:
Secara ringkas, harta dalam SPT Tahunan PPh WP OP terbagi menjadi 6 kelompok, yaitu: kas dan setara kas; piutang; investasi/sekuritas; harta bergerak; harta tidak bergerak; dan harta lainnya. Perincian penjelasan beserta contoh untuk setiap kelompok harta dapat disimak melalui artikel berikut:
Wajib pajak dapat melaporkan harta yang dimilikinya pada akhir tahun pajak melalui Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan PPh. Untuk tata cara pelaporannya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sebagaimana dijelaskan pada artikel berikut:
Dalam pelaporan harta, WP OP kini bukan hanya diminta mengisi harga perolehan (harga beli) harta. Adapun WP OP kini juga diminta mengisi nilai terkini (nilai saat ini) dari harta yang dimilikinya. Lampiran PER-11/PJ/2025 pun telah memberikan pedoman pengisiannya sebagaimana dijelaskan dalam artikel berikut:
Harta yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh mencakup harta milik wajib pajak pribadi, istri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali yang dimiliki, diterima, atau diperoleh:
Dengan demikian, harta atas nama istri yang NPWP-nya bergabung dengan suami harus turut dilaporkan melalui SPT suami. Sementara itu, harta atas nama istri yang status perpajakannya HB, PH, atau MT dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh istri sebagai wajib pajak tersendiri. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel Ketentuan Umum Pelaporan Harta di Coretax.
Wajib pajak orang pribadi tetap wajib melaporkan harta dalam SPT Tahunan PPh meskipun harta tersebut diatasnamakan pihak lain (nominee). Pelaporan harta atas nominee harus dilakukan secara lengkap, termasuk mencantumkan nama dan NIK pihak yang menjadi nominee. Untuk penjelasan lebih lanjut Anda dapat menyimak artikel Harta atas Nominee Wajib Dilaporkan di SPT, Lengkap dengan NIK-nya
Selain menginput harta secara manual satu demi satu (key-in), wajib pajak dapat melaporkan harta yang dimilikinya dengan menggunakan skema impor. Skema impor data menjadi cara efektif untuk melaporkan harta dalam jumlah banyak secara sekaligus.
Data harta yang bisa diimpor ke dalam sistem coretax juga menggunakan dokumen dengan format file XML. Untuk melaporkan harta melalui skema impor, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sebagaimana dijelaskan pada artikel Cara Buat File XML untuk Pelaporan Harta dengan Skema Impor di Coretax.
Wajib pajak bisa melaporkan harta berupa emas yang dimilikinya. Pelaporan harta berupa emas dapat dilakukan melalui Lampiran 1 Bagian A tabel 6. Harta Lainnya. Untuk melaporkan harta berupa emas, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sebagaimana dijelaskan pada artikel berikut:
Nilai saat ini untuk harta berupa rumah dapat diisi dengan mengacu pada nilai jual objek pajak (NJOP). Untuk penjelasan lebih lanjut, simak artikel berikut Punya Harta Berupa Rumah, WP Bisa Isi Kolom Nilai Saat Ini Pakai NJOP.
Pelaporan reksa dana dilakukan melalui Lampiran 1 Bagian A tabel 3. Investasi/Sekuritas. Pada tabel tersebut, wajib pajak perlu memilih jenis investasi Kontrak Investasi Kolektif (kode akun 0307) pada bagian deskripsi untuk melaporkan reksa dana.
Dalam pelaporan reksa dana, wajib pajak juga perlu mencantumkan NPWP bank/institusi/penerima investasi. Untuk reksa dana, NPWP diisi dengan NPWP reksa dana bukan NPWP manajer investasi atau agen penjual.
Untuk mendukung kemudahan dan ketepatan pengisian SPT, sejumlah manajer investasi dan agen penjual pun telah merilis daftar NPWP reksa dana melalui laman resminya. Anda dapat melihat daftar NPWP reksa dana melalui artikel Lapor Reksa Dana di SPT Via Coretax Butuh NPWP, di Mana Cari Tahunya?
Idealnya, tombol Posting berfungsi untuk memperbarui sekaligus menampilkan dan menyinkronkan data perpajakan wajib pajak, termasuk data harta. Namun, ada kalanya wajib pajak tidak menemukan sinkronisasi data-data perpajakan meskipun tombol 'Posting SPT' sudah diklik.
Kring Pajak DJP menjelaskan bahwa pada dasarnya atas data-data yang belum tersedia, wajib pajak bisa menambahkan secara manual. Selain solusi tersebut, ada alternatif lain yang bisa dilakukan oleh wajib pajak ketika tombol Posting SPT tidak menampilkan data perpajakan yang dimaksud sebagaimana dijelaskan dalam artikel berikut Sudah Klik Posting SPT Tapi Data Harta Tidak Muncul, Harus Bagaimana? (dik)
