JAKARTA, DDTCNews – Coretax admnistration system memperkenalkan konsep impersonating dalam pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak badan. Perubahan tersebut di antaranya ditujukan untuk menghapus praktik sharing password akun wajib pajak badan.
Melalui konsep impersonating, pengelolaan akun wajib pajak badan dilakukan melalui akun wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab (person in charge/PIC) utama, atau wakil/kuasa/PIC tempat kegiatan usaha (cabang) sesuai dengan akses yang diberikan.
“Impersonate adalah cara akses Coretax DJP yang diperuntukkan bagi penanggung jawab dan pihak terkait yang diberikan hak akses (role) oleh wajib pajak badan atau instansi pemerintah yang diwakili,” jelas DJP melalui Coretaxpedia, dikutip pada Kamis (28/5/2026).
Sebagai contoh, pengurus atau karyawan perusahaan, atau bendaharawan instansi pemerintah dapat menjalankan Coretax DJP mewakili perusahaan atau instansi pemerintah tersebut dengan mode impersonating.
Role access dirancang untuk meningkatkan keamanan pengelolaan akun wajib pajak. PIC utama dapat menunjuk wakil/kuasa/PIC TKU yang memiliki akses terhadap menu tertentu di akun Coretax. PIC utama juga dapat menunjuk pegawai atau konsultan pajak sesuai peran yang dibutuhkan.
Pemberian role access tersebut dilakukan melalui menu Wakil/Kuasa Saya di Coretax DJP. Sebelum, bisa memberikan role access, pastikan wakil atau pegawai yang ditunjuk sudah ditambahkan sebagai pihak terkait.
DJP pun menjelaskan ada 2 kategori pihak terkait dalam Coretax. Pertama, orang terkait. Bagi wajib pajak badan, pihak terkait yang masuk dalam kategori orang terkait antara lain pengurus perusahaan (direktur, komisaris), pemegang saham, dan karyawan perusahaan.
Bagi wajib pajak instansi pemerintah, pihak terkait yang masuk dalam kategori orang terkait antara lain bendaharawan, kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan SPM, dan pegawai keuangan.
Pihak terkait dalam kategori orang terkait ini dapat ditunjuk sebagai wakil/kuasa wajib pajak, dan diberikan hak akses (role) untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai kebijakan internal perusahaan, misalnya sebagai pembuat faktur pajak, atau penandatangan SPT Masa PPh 21/26.
Kedua, wajib pajak terkait. Bagi wajib pajak badan, pihak terkait yang termasuk dalam kategori wajib pajak terkait antara lain perusahaan lain yang terhubung dalam satu grup perusahaan, penanggung pajak, atau penerima manfaat (beneficial owner). Wajib pajak terkait tidak dapat ditunjuk sebagai wakil/kuasa wajib pajak. (rig)
