KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag Akan Revisi Lagi Ketentuan Marketplace

Muhamad Wildan
Sabtu, 30 Mei 2026 | 11.30 WIB
Kemendag Akan Revisi Lagi Ketentuan Marketplace
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan kembali merevisi regulasi mengenai marketplace.

Kemendag akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 dalam rangka menciptakan ekosistem e-commerce yang berkeadilan bagi marketplace, penjual, dan konsumen.

"Tentu masalah yang disampaikan hari ini tidak langsung kita bisa selesaikan. Semua masukan sudah ditampung dan kami harapkan komitmen bersama untuk membesarkan ekosistem niaga elektronik yang berkeadilan bagi platform, penjual, dan konsumen," ujar Mendag Budi Santoso ketika bertemu perwakilan marketplace dan penjual, dikutip pada Sabtu (30/5/2026).

Dalam pertemuan dimaksud, penjual yang hadir diberi kesempatan untuk menyampaikan keluhan atas kendala yang dihadapi ketika berdagang melalui marketplace.

Budi pun mengatakan masalah yang dihadapi penjual dan marketplace akan ditindaklanjuti melalui revisi atas Permendag 31/2023. Nantinya, revisi Permendag 31/2023 akan dibarengi dengan penetapan rencana aksi bersama untuk mengimplementasikan revisi dimaksud.

"Kami harapkan sinergi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama merancang rencana aksi implementasi revisi Permendag 31/2023," ujarnya.

Budi mengatakan kini proses revisi Permendag 31/2023 sudah mencapai tahap penyelesaian harmonisasi. Revisi atas Permendag 31/2023 akan memuat pengaturan baru mengenai perlindungan produk lokal dan transparansi pada platform.

"Kami ingin produk lokal maju. Kalau produk lokal maju dan produknya bagus, kita jadi bisa mengendalikan impor. Sistem kita harus mendukung produk-produk lokal," ucapnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.