SPT TAHUNAN

Ingat! Relaksasi Lapor SPT Tahunan Badan Akan Berakhir 5 Hari Lagi

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 26 Mei 2026 | 14.00 WIB
Ingat! Relaksasi Lapor SPT Tahunan Badan Akan Berakhir 5 Hari Lagi
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan batas waktu relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025 hanya berlaku sampai dengan 31 Mei 2026.

Artinya, relaksasi pelaporan SPT akan berakhir dalam 5 hari. Ketentuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan badan hingga 31 Mei 2026 telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026.

"Ingat ya, batas waktu relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025 akan segera berakhir pada 31 Mei 2026," tulis DJP dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Selasa (26/5/2026).

DJP menjelaskan wajib pajak dapat segera menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan badan guna menghindari sanksi dan supaya tidak mepet deadline relaksasi. Hal ini penting agar wajib pajak terhindar dari kendala teknis karena padatnya antrean layanan pajak melalui coretax system.

Dengan melaporkan SPT Tahunan badan lebih awal, wajib pajak justru akan merasa nyaman karena terbebas dari pekerjaan administrasi perpajakan saat libur Iduladha dan Waisak.

"Daripada terburu-buru dan antrean layanan makin padat, ayo selesaikan kewajiban lapor SPT-mu sekarang juga sebelum libur tiba," imbau DJP.

Sebagai informasi, KEP-71/PJ/2026 menyatakan wajib pajak badan diberikan penghapusan sanksi administratif atas 3 hal. Pertama, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan.

Kedua, keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 badan untuk tahun pajak 2025 yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Ketiga, kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal terhadap sanksi administratif telah diterbitkan STP, maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP menghapuskan sanksi administratif tersebut secara jabatan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.