JAKARTA, DDTCNews -- Harta menjadi salah satu komponen yang harus turut dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi (WP OP).
Hal ini lantaran SPT Tahunan PPh bukan hanya sarana untuk melaporkan penghasilan yang telah dikenakan pajak. Lebih luas dari itu, SPT Tahunan juga menjadi sarana untuk melaporkan penghasilan yang bukan objek pajak, harta, serta kewajiban (utang).
"SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," bunyi Pasal 1 angka 11 UU KUP, dikutip pada Sabtu (24/1/2026).
Untuk itu, pelaporan harta menjadi poin yang juga perlu diperhatikan. Wajib pajak perlu melaporkan harta yang dimilikinya melalui Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan PPh WP OP. Secara ringkas, harta dalam SPT Tahunan PPh WP OP terbagi menjadi 6 kelompok. Simak Nilai Saat Ini dalam Lampiran SPT Soal Harta, Diisi Berdasarkan Apa?
Pertama¸ kas dan setara kas. Harta yang masuk dalam kelompok ini seperti uang tunai/bank note/koin; tabungan (bank/lembaga keuangan); giro; deposito; uang elektronik; cek; wesel; commercial paper; atau setara kas lainnya. Simak Cara Isi Harta Kas dan Setara Kas di SPT Tahunan WP OP via Coretax
Kedua, piutang. Harta yang termasuk dalam kelompok piutang itu seperti piutang usaha; piutang afiliasi; dan piutang lainnya. Simak Cara Isi Piutang di Lampiran SPT Tahunan WP Orang Pribadi via Coretax
Ketiga, investasi/sekuritas. Harta yang termasuk dalam kelompok investasi/ sekuritas itu seperti saham; obligasi; surat utang; kontrak investasi kolektif (KIK); instrumen derivatif; penyertaan modal dalam perusahaan lain yang bukan atas saham; asuransi; unit link di asuransi; dan bentuk investasi lainnya. Simak Cara Isi Harta berupa Investasi atau Sekuritas dalam SPT Tahunan WP OP
Keempat, harta bergerak. Harta yang termasuk dalam kelompok harta bergerak itu seperti sepeda, sepeda motor; mobil penumpang; bus; kendaraan angkutan jalan; kendaraan tujuan khusus; kereta; pesawat terbang; kapal; mesin; gerobak; kapal pesiar; harta bergerak lainnya.
Kelima, harta tidak bergerak. Harta yang termasuk dalam kelompok harta tidak bergerak itu seperti tanah kosong; tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal; apartemen; vessel; tanah/lahan untuk usaha; tanah dan/atau bangunan untuk usaha; tanah dan/atau bangunan yang disewakan; dan harta tidak bergerak lainnya.
Keenam, harta lainnya. Harta yang termasuk dalam kelompok harta lainnya itu seperti paten; royalti; merek dagang; harta tidak berwujud lainnya; emas batangan; emas perhiasan; batangan nonemas; perhiasan nonemas; permata; barang-barang seni dan antik; peralatan olahraga khusus; peralatan elektronik; perabot rumah tangga; peralatan kantor; jet ski; persediaan usaha; dan harta lainnya.
Wajib pajak bisa melaporkan harta-harta tersebut pada Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan PPh. Harta yang perlu dilaporkan mencakup harta milik wajib pajak pribadi, istri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali yang dimiliki, diterima, atau diperoleh:
Dengan demikian, harta atas nama istri yang NPWP-nya bergabung dengan suami harus turut dilaporkan melalui SPT suami. Sementara itu, harta atas nama istri yang status perpajakannya HB, PH, atau MT dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh istri sebagai wajib pajak tersendiri. (dik)
