PP 20/2026

PP Berlaku, PPh Final UMKM Kini Bukan untuk CV, PT, Firma, dan BUMDes

Muhamad Wildan
Sabtu, 30 Mei 2026 | 10.00 WIB
PP Berlaku, PPh Final UMKM Kini Bukan untuk CV, PT, Firma, dan BUMDes
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (PT) selain perseroan perorangan, serta badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesma) kini tidak dimungkinkan untuk memanfaatkan PPh final UMKM.

Pasalnya, revisi atas Pasal 57 PP 55/2022 melalui PP 20/2026 turut mengurangi bentuk-bentuk wajib pajak badan yang boleh memanfaatkan PPh final UMKM.

"Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak," bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, dikutip pada Sabtu (30/5/2026).

Meski demikian, ketentuan peralihan pada PP 20/2026 masih memungkinkan CV, firma, PT, serta BUMDes/BUMDesma untuk memanfaatkan PPh final UMKM sesuai PP 55/2022 sepanjang jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.

Pada PP 55/2022, PT dimungkinkan untuk memanfaatkan PPh final UMKM selama maksimal 3 tahun pajak, sedangkan CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma bisa memanfaatkan PPh final UMKM selama maksimal 4 tahun pajak.

"Wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer (CV); firma; perseroan terbatas selain perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang (PT); atau BUMDes/BUMDesma, yang berdasarkan ketentuan PP 55/2022 ... jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat finalnya belum berakhir, dapat dikenai PPh yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 55/2022," bunyi Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026.

Contoh, CV AB hanya memiliki usaha penjualan gerabah dan terdaftar sebagai wajib pajak pada 20 Juni 2023. Pada tahun pajak 2023, omzet CV AB adalah senilai Rp1 miliar, sedangkan omzet pada tahun pajak 2024 senilai Rp2 miliar.

CV AB dikenai PPh final berdasarkan PP 55/2022 untuk 4 tahun pajak, yakni hingga tahun pajak 2026.

Dengan berlakunya PP 20/2026, CV AB bisa dikenai PPh final hingga akhir tahun pajak 2026 sepanjang omzet atas penghasilan usaha CV AB masih memenuhi kriteria untuk dikenai PPh final berdasarkan PP 55/2022.

PP 20/2026 telah diundangkan pada 22 April 2026 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal pengundangan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.