MAROS, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Maros, Sulawesi Selatan secara aktif menertibkan papan reklame yang melanggar aturan pemasangan reklame, tidak memiliki izin resmi atau izinnya sudah kedaluwarsa, serta reklame yang menunggak pajak.
Kabid Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Maros Ilham Ruslan mengatakan penertiban dilakukan di 1.759 titik pemasangan reklame, billboard, spanduk, umbul-umbul dan banner sepanjang Januari-Mei 2026. Menurutnya, penindakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari pajak reklame.
"Penertiban ini kami lakukan terhadap reklame yang sudah jatuh tempo serta reklame ilegal yang tidak memiliki izin. Totalnya, ada 1.759 titik yang tersebar di beberapa kecamatan di Maros," ujarnya, dikutip pada Sabtu (30/5/2026).
Tanpa menyebutkan jumlahnya, Ilham menyampaikan banyak sekali papan reklame yang masih terpasang padahal izin pemasangannya sudah jatuh tempo. Selain mengganggu estetika dan ketertiban kota, tentunya kondisi tersebut turut merugikan penerimaan pajak daerah.
Oleh karena itu, lanjutnya, Bapenda menggalakkan pencopotan reklame bodong. Selama ini, Bapenda biasanya memeriksa 10-20 titik lokasi per hari untuk mencopot berbagai jenis reklame tersebut.
Ilham pun menjelaskan penyelenggara reklame harus segera mengurus perizinan dan memperpanjang masa berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia juga memastikan Bapenda Maros akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame guna menekan keberadaan reklame ilegal dan mengoptimalkan pemasukan pajak reklame ke depannya.
"Kami berharap pelaku usaha lebih taat terhadap aturan pemasangan reklame, termasuk kewajiban pembayaran pajaknya," tutur Ilham, seperti dilansir sulawesion.com. (rig)
